Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

TKA Dibatasi dengan RUU Cipta Kerja

Cahya Mulyana
09/9/2020 07:40
TKA Dibatasi dengan RUU Cipta Kerja
Ilustrasi RUU Cipta Kerja(medcom)

PEMERINTAH meluruskan anggapan yang menyebut beleid dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja akan membuka akses seluas-luasnya bagi tenaga kerja asing (TKA) dan meminggirkan tenaga kerja lokal. Padahal, konsep bakal regulasi ini yakni melindungi pekerja nasional.

“Omnibus law ini dianggap membuka seluas-luasnya untuk TKA dan meminggirkan tenaga kerja lokal. Padahal konsepnya itu berbeda sekali. Yang kita atur di sini adalah TKA ahli untuk kebutuhan tertentu," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangan resmi, Rabu (10/9).

Baca juga: RUU Cipta Kerja Buka Peluang Investasi di Sektor Pertanian

Ia mengatakan RUU Cipta Kerja hanya mengatur perizinan TKA ahli untuk kebutuhan tertentu. Aturan ini muncul karena industri dalam negeri masih membutuhkan tenaga ahli khusus yang hanya bisa diperoleh dari luar negeri.

Menurut Susiwijono, para pengusaha di dalam negeri mengaku kerap menghadapi peraturan berbelit untuk mendatangkan TKA ahli, sementara di waktu bersamaan, pelaku industri tengah menghadapi situasi darurat terkait dengan keberlangsungan industri mereka.

"Nah, kami ingin mempercepat yang kondisi seperti ini, yang darurat. Bukan membuka seluas-luasnya izin TKA,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya