Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH meluruskan anggapan yang menyebut beleid dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja akan membuka akses seluas-luasnya bagi tenaga kerja asing (TKA) dan meminggirkan tenaga kerja lokal. Padahal, konsep bakal regulasi ini yakni melindungi pekerja nasional.
“Omnibus law ini dianggap membuka seluas-luasnya untuk TKA dan meminggirkan tenaga kerja lokal. Padahal konsepnya itu berbeda sekali. Yang kita atur di sini adalah TKA ahli untuk kebutuhan tertentu," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangan resmi, Rabu (10/9).
Baca juga: RUU Cipta Kerja Buka Peluang Investasi di Sektor Pertanian
Ia mengatakan RUU Cipta Kerja hanya mengatur perizinan TKA ahli untuk kebutuhan tertentu. Aturan ini muncul karena industri dalam negeri masih membutuhkan tenaga ahli khusus yang hanya bisa diperoleh dari luar negeri.
Menurut Susiwijono, para pengusaha di dalam negeri mengaku kerap menghadapi peraturan berbelit untuk mendatangkan TKA ahli, sementara di waktu bersamaan, pelaku industri tengah menghadapi situasi darurat terkait dengan keberlangsungan industri mereka.
"Nah, kami ingin mempercepat yang kondisi seperti ini, yang darurat. Bukan membuka seluas-luasnya izin TKA,” pungkasnya.(OL-5)
Manajemen baru PT SRM tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja atau melakukan aktivitas operasional.
28 TKA asal empat negara asing yang bekerja di PT LPPI dinyatakan sudah memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
polemik Bandara IMIP di Morowali yang diduga beroperasi tanpa pengawasan ketat aparat negara, mengkonfirmasi kekhawatiran soal masuknya tenaga kerja asing
MAYORITAS tenaga kerja asing (TKA) di Kota Batam berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah lebih dari 1.500 orang, disusul India sekitar 1.000 orang.
Faktor pengawasan yang lemah menjadi salah satu faktor suburnya praktik korupsi di Kemenaker.
KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyadar ke berbagai sektor, termasuk bidang olahraga
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved