Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan menerima 3,5 juta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJAMSOSTEK.
Sehingga, data calon penerima BSU yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan mencapai 9 juta orang per Selasa (8/9).
"Data yang telah diserahterimakan akan di-check list oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Ada waktu empat hari untuk melakukan check list. Setelahnya, data akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/9).
Baca juga: Subsidi Upah Bisa Lanjut Tahun Depan
Setelah data masuk ke KPPN, BSU akan disalurkan kepada bank penyalur yang merupakan anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Selanjutnya, Himbara menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung.
Hingga Senin (7/9), lanjut Ida, telah disalurkan BSU kepada 2,31 juta orang atau 92,45% dari total calon penerima tahap I, yakni 2,5 juta orang. Pada tahap II, telah disalurkan BSU kepada 1,38 juta orang atau 46,20% dari total calon penerima BSU, yakni 3 juta orang.
Baca juga: Menaker: Bantuan Subsidi Upah Berlaku Untuk Semua Sektor
Ida memastikan data penerima BSU telah terverifikasi dan divalidasi BPJamsostek. Dia juga mengingatkan perusahaan yang tidak memberikan data pekerja dengan benar, akan dijatuhi sanksi sesuai aturan.
"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," pungkas Ida.
Program BSU merupakan upaya pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19. Bantuan ditujukan kepada warga negara Indonesia dan pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK per 30 Juni 2020.
Baca juga: Anggaran PEN untuk UMKM Salah Hitung, CIPS: Rugikan Masyarakat
Pekerja yang menerima BSU memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan, serta memiliki rekening aktif. Penyaluran BSU diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.
Adapun pencairannya dilakukan tiap dua bulan sekali. Sehingga, dalam sekali pencairan penerima BSU akan menerima uang sebesar Rp1,2 juta. "Kami berharap bantuan ini hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer. Misalnya, sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM," tutupnya.(OL-11)
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Bencana pergeseran tanah di Purwakarta berdampak pada 56 kepala keluarga (KK) atau 206 jiwa, dengan 84 jiwa (26 KK) di antaranya masih mengungsi.
Selain menyerahkan bantuan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga meminta kepada warga yang terdampak bencana pergerakan tanah agar tidak menempati lokasi tersebut.
Bantuan yang disalurkan Baznas (Bazis) DKI Jakarta mencakup berbagai kebutuhan pokok dan perlengkapan darurat
Angin puting beliung yang terjadi di wilayah Tapos menelan korban jiwa.
Thunberg dituding sebagai antisemit dan menyebut para aktivis di kapal itu sebagai pendukung propaganda Hamas.
Bantuan yang disalurkan tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak para pengungsi Palestina, tetapi juga untuk memberi mereka harapan di tengah keterbatasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved