Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Subsidi Upah, Kemnaker Terima Tambahan Data 3,5 Juta Pekerja

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/9/2020 18:57
Subsidi Upah, Kemnaker Terima Tambahan Data 3,5 Juta Pekerja
Antrean penumpang di Stasiun Tambun yang menunggu KRL commuter line menuju Jakarta.(Antara/Fakhri Hermansyah)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan menerima 3,5 juta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJAMSOSTEK.

Sehingga, data calon penerima BSU yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan mencapai 9 juta orang per Selasa (8/9).

"Data yang telah diserahterimakan akan di-check list oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Ada waktu empat hari untuk melakukan check list. Setelahnya, data akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/9).

Baca juga: Subsidi Upah Bisa Lanjut Tahun Depan

Setelah data masuk ke KPPN, BSU akan disalurkan kepada bank penyalur yang merupakan anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Selanjutnya, Himbara menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung.

Hingga Senin (7/9), lanjut Ida, telah disalurkan BSU kepada 2,31 juta orang atau 92,45% dari total calon penerima tahap I, yakni 2,5 juta orang. Pada tahap II, telah disalurkan BSU kepada 1,38 juta orang atau 46,20% dari total calon penerima BSU, yakni 3 juta orang.

Baca juga: Menaker: Bantuan Subsidi Upah Berlaku Untuk Semua Sektor

Ida memastikan data penerima BSU telah terverifikasi dan divalidasi BPJamsostek. Dia juga mengingatkan perusahaan yang tidak memberikan data pekerja dengan benar, akan dijatuhi sanksi sesuai aturan.

"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," pungkas Ida.

Program BSU merupakan upaya pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19. Bantuan ditujukan kepada warga negara Indonesia dan pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK per 30 Juni 2020.

Baca juga: Anggaran PEN untuk UMKM Salah Hitung, CIPS: Rugikan Masyarakat

Pekerja yang menerima BSU memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan, serta memiliki rekening aktif. Penyaluran BSU diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Adapun pencairannya dilakukan tiap dua bulan sekali. Sehingga, dalam sekali pencairan penerima BSU akan menerima uang sebesar Rp1,2 juta. "Kami berharap bantuan ini hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer. Misalnya, sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM," tutupnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya