Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Perlu Ketegasan Hadapi Baja Ber-SNI Ilegal

Media Indonesia
01/9/2020 07:05
Perlu Ketegasan Hadapi Baja Ber-SNI Ilegal
Pekerja tengah membuat besi di salah satu Industri baja di Jakarta Utara,beberapa waktu lalu.(MI/Dok.Angga Yuniar )

KALANGAN pengusaha jasa konstruksi resah dengan beredarnya baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Apalagi bisa saja SNI ditempelkan pada produk baja impor dan diakui sebagai produk dalam negeri.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa, praktik curang itu mengancam keberlangsungan dunia usaha, baik pelaku jasa konstruksi dan juga pabrikan baja dalam negeri.

“Yang kita khawatirkan adalah di tengah kebutuhan baja yang besar karena proyek infrastruktur yang masif, kita mendapat baja yang tidak sesuai dengan standar karena SNI-nya palsu atau sekadar ditempelkan,” kata Andi Rukman di Jakarta, kemarin, Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ada.

“Bisa dilihat kasus-kasus yang terjadi sekarang ini. Harusnya tegas ada tindakan (hukum) sehingga menimbulkan efek jera dan memberikan kepastian juga bagi kami sebagai pelaku usaha,” ujarnya.

Sebagai informasi, baru-baru ini terungkap kasus dugaan manipulasi produk baja lokal dengan kedok impor dari Thailand. Baja impor ‘Negeri Gajah Putih’ itu ditempel logo SNI sehingga terkesan produk PT Gunung Inti Sempurna (GIS) merupakan produk (lokal) yang lolos SNI.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus itu, termasuk salah seorang Direktur PT GIS. Polisi juga telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT itu.

Pemerintah, lanjut Andi, sebenarnya bisa menghitung kebutuhan baja nasional. “Proyek-proyek strategis seperti PLN, Pertamina, atau jalan tol, tinggal dihitung kebutuhannya,” ujarnya.

Saat dihubungi terpisah, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia Surjadi Beki mengatakan perlu ada kolaborasi antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mengatur kebutuhan impor. “Pemetaan harus rinci hingga minimal kode HS 6 digit yang ratusan jenisnya,” ujarnya.

Ia pun mengamini bahwa dibutuhkan ketegasan aparat dalam pengawasan di lapangan. Apalagi sebenarnya mata dan telinga aparat cukup tajam guna mengetahui praktik yang ada. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya