Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengungkapkan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Saat ini tercatat ada sekitar 63,5 juta UMKM di seluruh Indonesia.
Namun di tengah wabah Covid-19, sektor UMKM mengalami penurunan. Itu sebabnya, jelas Lukman, perlu penguatan industri UMKM agar perekonomian nasional tetap menggeliat.
“Sertifikasi halal adalah bagian dari upaya memberikan penguatan kepada UMKM,” ujar Lukman saat menjadi pembicara kunci pada Webinar Nasional Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikat Halal, Sabtu (15/8).
Lukman menjelaskan, dengan sertifikat halal produk-produk UMKM dapat bersaing dan menambah nilai jual. “Sertifikasi Halal bisa membantu UMKM untuk memperkenalkan produknya dalam negeri, bahkan ke luar negeri,” ungkap Lukman.
Sertifikat halal, lanjut Lukman, juga memberi keyakinan kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Baca juga : Pemerintah Percepat Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK
“Karena sertifikasi halal MUI memberikan keyakinan kepada konsumen, bahwa produk yang akan dibeli atau dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam,” jelas Lukman.
Lukman mendorong agar seluruh UMKM di Indonesia melakukan sertifikasi halal melalui MUI.
“Dan kita akan memberikan pendampingan-pendampingan pada prosesnya sehingga pada akhirnya seluruh UMKM di Indonesia sudah mendapatkan sertifikat halal,” harap Lukman.
Selain itu Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan, soal produk bersertifikat halal ini merupakan hak konsumen serta kewajiban pengusaha atau produsen.
“Halal menjadi penting, karena gaya hidup Islam. Hak konsumen, kewajiban produsen. Saat ini sertifikasi halal sudah menjadi mandatori (wajib) setelah lahirnya UU Jaminan Produk Halal,” kata Cholil.
Menurut Cholil, pengusaha tak boleh mendeklarasikan produknya halal tanpa mengantongi sertifikat halal.
“Tidak boleh itu. Teman-teman tidak bisa deklarasi halal sendiri. Karena ada auditingnya. Diaudit oleh auditor untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal. Tidak bisa mendeklarasikan halal hanya karena muslim yang jual,” jelas Cholil.
Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati yang juga menjadi pembicara menjelaskan soal alur sertifikasi halal. Ada tiga bagian dalam proses sertifikasi halal yang perlu diketahui pelaku UMKM. Yaitu proses persiapan, proses sertifikasi halal, dan pasca sertifikasi halal.
“Informasi sertifikasi halal ini dapat diakses di halalmui.org. Ketika sudah paham tahapannya, maka ini akan lebih mudah,” kata Muti.
Jika sudah mengerti, maka para UMKM menyiapkan daftar bahan-bahan dan semua bahan yang digunakan itu dijamin halal. Dikatakan Muti, hal paling mudah adalah dengan menggunakan bahan-bahan yang telah bersertifikat halal MUI.
Pastikan alat-alat produksi tidak digunakan secara bersamaan untuk memproduksi produk lain yang tidak halal. Kemudian, jelas Muti, menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi halal.
“Saat ini registrasi melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Dulu sertifikasi halal pendaftarannya ke LPPOM MUI,” ujar Muti.
Setelah mendapat bukti pendaftaran BPJPH maka prosesnya dilakukan oleh LPPOM MUI. “Maka akan dilakukan aduit. Proses nya paling lama 75 hari kalender hingga mendapat sertifikat halal,” jelas Muti.
Dalam kesempatan yang sama Ketua UMKM Bidang Makanan dan Minuman Kota Bekasi Afif Ridwan mengungkapkan pentingnya sertifikat halal bagi produk UMKM.
Baca juga : Kemenkop UKM Percepat Proses Sertifikasi Halal Produk UMKM
“Sertifikat halal menjadi tolak ukur bagi konsumen. Saya membuka reseller, nah sebelum menjadi partner saya, seluruhnya bertanya tentang sertifikasi halal produk saya. Menurut saya, itu wajar karena yang kita ketahui, sebagian besar konsumen adalah muslim. Dan jelas, Halal menjadi kebutuhan hidup,” kata Afif.
Dengan sertifikat halal, usaha yang ia geluti yakni produk bandeng rorod melaju pesat. “Pasca saya sertifikasi halal produk saya, maka penjualan semakin meningkat,” ujar Afif.
Afif meminta agar para pengusaha UMKM lainnya dapat melakukan sertifikasi halal produk-produknya. Ia menyebut saat ini hampir seluruh pemerintah daerah memiliki program sertifikasi halal UMKM tanpa dipungut biaya.
“Untuk mengakses program dari pemerintah, maka para UMKM harus berhimpun. Biasanya informasi sertifikasi halal gratis disampaikan langsung ke komunitas UMKM,” “Mensertifikasi halal produk gratis kok. Maka berhimpunlah,” tegas Afif.
Webinar nasional ini diikuti oleh 300 lebih pengusaha UMKM dari berbagai wilayah Indonesia. Peserta terlihat antusias menyimak materi dan menyampaikan berbagai pertanyaan seputar teknis proses sertifikasi halal. (OL-7)
100 mahasiswa lintas program studi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Cikarang bakal diterjunkan ke 38 desa pada pertengahan 2026 untuk mengikuti program BSI Explore 2026.
Ibu Irma, nasabah PNM Mekaar di Ciparay, membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukan penghalang untuk produktif.
Program revitalisasi sekolah tak hanya memperbaiki bangunan, tetapi juga menyerap 238 ribu tenaga kerja dan menggerakkan 58 ribu UMKM di daerah.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
PENELITI Indef mengatakan, kebijakan work from home (WFH) berpotensi membantu efisiensi anggaran pemerintah dan perusahaan, tetapi berisiko menghambat perekonomian.
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) mendorong adanya standarisasi indikator "naik kelas" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola oleh perempuan.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
LPEU MUI meluncurkan Program Perumahan Merah Putih, sebuah skema hunian berbasis syariah yang ditujukan bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.
MUI menilai perbedaan awal Ramadan 1447 H wajar secara teologis. Negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat agar umat Islam seragam.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved