Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

RUU Cipta Kerja Jadikan UMKM Sektor Utama Perekonomian

Cahya Mulyana
13/8/2020 07:46
RUU Cipta Kerja Jadikan UMKM Sektor Utama Perekonomian
Para pekerja di industri olahan perikanan. RUU Cipta Kerja diharapkan bisa meningkatkan kembali gairan investasi di Indonesia.(Antara/Zabur Karuru )

EKONOM dari Universitas Padjadjaran Anang Muftiadi melihat RUU Cipta Kerja bertumpu pada kemajuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Penerapan pengupahan lebih sederhana dapat memacu UMKM tumbuh subur.

"Undang-undang ini akan menyentuh ke UMKM untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak. UMKM ini akan jadi lead project dari RUU Cipta Kerja karena ini area yang perlu diperhatikan. Karakteristik bisnisnya macam-macam, aspek tenaga kerjanya juga berbeda-beda," kata Anang Muftadi, Kamis (13/8).

Semangat RUU Cipta Kerja untuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, juga harus dilihat secara luas terutama untuk sektor UMKM. Investasi harus dilihat konteksnya secara luas karena investasi tidak selalu dan harus dari modal asing.

"Ketika kelas menengah dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan," kata Anang.

Menurut Anang, Indonesia adalah salah satu negara dengan sistem pengupahan paling kompleks di dunia jika merujuk pada banyaknya versi upah minimum. Penerapan aturan yang lebih sedikit mengenai pengupahan seperti yang dicanangkan di RUU Cipta Kerja, sangat mungkin mendorong pengusaha-pengusaha kecil dan menengah untuk terus bermunculan.

"Kita ini (Indonesia) paling sulit untuk memulai usaha. Ketika ada UMKM yang mau membuka usaha dan melihat aturan UMK dan UMP yang versinya bisa sangat berbeda-beda di tiap wilayah, mereka pasti akan pikir-pikir lagi," kata Anang.

baca juga: Pengamat: RUU Cipta Kerja Menguntungkan Pekerja

Lebih jauh, Anang juga menganggap perlu adanya fokus dari pemerintah untuk memastikan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) di bawah RUU Cipta Kerja bisa terinstitusionalisasi dengan baik. 

"Ini supaya operasional dari Undang-Undang ini bisa tepat sasaran dan efektif. Jangan sampai nanti di daerah-daerah masih bingung soal aturan turunan untuk penerapan kebijakan besarnya," pungkasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya