Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
EKONOM dari Universitas Padjadjaran Anang Muftiadi melihat RUU Cipta Kerja bertumpu pada kemajuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Penerapan pengupahan lebih sederhana dapat memacu UMKM tumbuh subur.
"Undang-undang ini akan menyentuh ke UMKM untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak. UMKM ini akan jadi lead project dari RUU Cipta Kerja karena ini area yang perlu diperhatikan. Karakteristik bisnisnya macam-macam, aspek tenaga kerjanya juga berbeda-beda," kata Anang Muftadi, Kamis (13/8).
Semangat RUU Cipta Kerja untuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, juga harus dilihat secara luas terutama untuk sektor UMKM. Investasi harus dilihat konteksnya secara luas karena investasi tidak selalu dan harus dari modal asing.
"Ketika kelas menengah dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan," kata Anang.
Menurut Anang, Indonesia adalah salah satu negara dengan sistem pengupahan paling kompleks di dunia jika merujuk pada banyaknya versi upah minimum. Penerapan aturan yang lebih sedikit mengenai pengupahan seperti yang dicanangkan di RUU Cipta Kerja, sangat mungkin mendorong pengusaha-pengusaha kecil dan menengah untuk terus bermunculan.
"Kita ini (Indonesia) paling sulit untuk memulai usaha. Ketika ada UMKM yang mau membuka usaha dan melihat aturan UMK dan UMP yang versinya bisa sangat berbeda-beda di tiap wilayah, mereka pasti akan pikir-pikir lagi," kata Anang.
baca juga: Pengamat: RUU Cipta Kerja Menguntungkan Pekerja
Lebih jauh, Anang juga menganggap perlu adanya fokus dari pemerintah untuk memastikan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) di bawah RUU Cipta Kerja bisa terinstitusionalisasi dengan baik.
"Ini supaya operasional dari Undang-Undang ini bisa tepat sasaran dan efektif. Jangan sampai nanti di daerah-daerah masih bingung soal aturan turunan untuk penerapan kebijakan besarnya," pungkasnya. (OL-3)
DALAM ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025, Astra Financial kembali menghadirkan inisiatif sosial berkelanjutan melalui program I Care I Share.
Hilirisasi industri kakao di Indonesia terus dipacu melalui strategi klasterisasi UMKM yang difokuskan pada penciptaan ekosistem agribisnis inklusif dari hulu ke hilir,
Asisten Deputi Pemasaran dan Digitalisasi Usaha Mikro Kementerian UMKM Ari Anindya Hartika menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi lintas sektor.
Dengan mengikuti program, pelaku UMKM dibina untuk mendapatkan tiga sertifikat, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT), dan Sertifikasi Halal.
Kebijakan pembatasan konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran luas.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik, menegaskan upaya ini menjadi langkah konkret perluasan keterlibatan UMKM dalam rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG).
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved