Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penerima Subsidi Upah Naik Jadi 15,7 Juta Pekerja

Andhika Prasetyo
11/8/2020 05:05
Penerima Subsidi Upah Naik Jadi 15,7 Juta Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan keterangan pada Konferensi Pers Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah.(ANTARA/Kementerian Ketenagakerjaan RI)

PEMERINTAH menambah kuota calon penerima manfaat subsidi upah, dari semula 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang. Anggaran Rp37,7 triliun pun disiapkan dan akan mulai disalurkan paling lambat September 2020.

“Berdasarkan hasil koordinasi kementerian dan lembaga, diputuskan untuk memperbanyak yang mendapat manfaat menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang. Dengan demikian, anggaran naik menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Hal itu disampaikannya seusai mengikuti rapat koordinasi tentang rencana pemerintah yang akan memberikan subsidi upah bagi pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Besaran subsidi yang diberikan ialah sebesar Rp600 ribu per bulan dan akan disalurkan pada kuartal III 2020.

Mereka yang berhak ialah para pekerja formal di semua sektor usaha, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau aparatur sipil negara.

“Pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi syarat sebagai berikut, yaitu warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan, dan peserta aktif yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta,” tambah Ida.

Pekerja sektor formal itu juga diwajibkan punya rekening bank yang aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat kartu prakerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

Subsidi upah itu diberikan selama empat bulan dengan mekanisme penyaluran per dua bulan. #Artinya, para pekerja tersebut tiap dua bulan sekali akan mendapat Rp1,2 juta sehingga totalnya Rp2,4 juta dalam empat bulan.

“Untuk data calon penerima upah, sumbernya ialah data BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan persyarakat yang ditentukan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab terhadap kebenaran data subsidi upah yang diberikan ke buruh,” kata Ida.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga 30 Juni 2020, terdapat 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah memvalidasi data dan mengumpulkan nomor rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut.


Bukan korban PHK

Di kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan program bantuan subsidi upah itu ditujukan kepada para pekerja yang masih aktif, termasuk bagi mereka yang sudah mengalami pemotongan gaji atau dirumahkan. Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubung an kerja (PHK) tidak dihitung sebagai penerima manfaat.

Budi menjelaskan pemerintah sudah memiliki program khusus bagi korban PHK, yakni kartu prakerja.

Bahkan program itu sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu dan menyasar 3,55 juta orang.

“Sementara pemerintah melihat masih ada segmen yang kosong. Segmen ini unik, masih bekerja, tapi meng alami pemotongan gaji atau dirumahkan. Mereka akan kita bantu untuk melengkapi bantuan sosial yang sudah diberikan kepada segmen-segmen sebelumnya,” ujar Budi. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya