Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Menaker: Bantuan Subsidi Upah Berlaku Untuk Semua Sektor

Andhika Prasetyo
10/8/2020 18:10
Menaker: Bantuan Subsidi Upah Berlaku Untuk Semua Sektor
Buruh linting rokok menuju pos pemeriksaan kesehatan di Tulungagung, Jawa Timur.(Antara/Destyan Sujarwoko)

MENTERI Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menekankan program bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja di semua sektor.

"Pemerintah tidak membatasi sektor usaha. Yang penting, mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar Ida di Kantor Presiden, Senin (10/8).

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, ada sekitar 15,7 juta pekerja yang terdaftar dan menjadi target penerima bantuan. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan validasi dan pengumpulan nomor rekening.

Baca juga: Korban PHK Tidak Termasuk Penerima Subsidi Bantuan Upah

Mengingat dalam status kepesertaan, perusahaan pemberi kerja tidak diminta untuk mencantumkan nomor rekening para pegawai. Adapun bantuan subsidi upah akan diberikan langsung kepada pekerja, tanpa perantara perusahaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyebut pihaknya telah meminta seluruh perusahaan untuk melengkapi nomor rekening pekerja.

"Hingga saat ini sudah terkumpul 700 ribu rekening. Mungkin per hari ini, akan mendekati 1 juta rekening. Kami minta kerja sama seluruh HRD perusahaan. Tolong segera kumpulkan nomor rekening pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan," pungkas Agus.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya