Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 juta Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Hilda Julaika
06/8/2020 13:45
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 juta Dapat Bantuan Rp2,4 Juta
Para pekerja menuju kantor dengan menggunakan masker saat pandemik covid-19(MI/Ramdani)

PEMERINTAH memastikan akan memberikan insentif bantuan berupa dana kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan total insentif yang diberikan sebesar Rp2,4 juta. Saat ini tengah dalam tahap finalisasi.

“Jadi memang ada 2 yang sedang kita finalisasi pertama adalah pemberian insentif cash ke pekerja yang pengahasilan Rp5 jt ke bawah/bulan, sedang finalisasi. Dan kedua bantuan produktif ke ultra mikro tapi bukan berupa bantuan pinjaman sedang difinalisasi juga. Besarannya seperti Menkeu bilang untuk tenaga kerja sekarang sekitar Rp2,4 juta perorang,” ujarnya saat melakukan konferensi pers secara virtual, Kamis (6/8).

Adapun tahap finalisasi sedang dilakukan oleh Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal-hal yang tengah difinalisasi salah satunya mengenai skema pencairan yang pas dan cepat. Menurutnya pemerintah harus mematikan insentif uang ini bisa sampai kepada yang berhak.

“Kan untuk tenaga kerja Rp2,4 juta dibayar sekali atau berapa kalinya masih diitung dan bantuan produktif ultra mikro juga Rp2,4 juta ke pengusaha ultra mikro seperti, tukang soto, sate dan lainnya itu juga sedang didetailkan,” jelasnya.

Menurutnya hal ini memang menjadi tantangan untuk pemerintah saat ini. Sebab di masa yang sulit seperti ini, pemerintah dinilainya memang perlu memberikan dukungan langsung kepada jutaan masyarakat Indonesia.

“Tapi kita mesti bisa mempertanggungjawabkan ini. Jadi jika ada pemeriksaan 2021, sistemnya bisa diaudit, jangan sampai nggak bisa audit dan nggak ada tata kelola yang baik. Jadi ini kerja keras birokrat, harapan bisa agar uang bisa sampai dengan solusi pas dan tepat itu keywordnya,” ungkapnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp31,2 triliun bagi 13 juta pekerja. Karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta akan mendapat bantuan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

"Pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang mendapatkan yang memiliki upah di bawah Rp5 juta," ujarnya dalam videoconference di Jakarta, Rabu (5/8).

Pihaknya menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus program perlindungan sosial. Sebab, realisasi untuk program perlindungan sosial baru Rp85,51 triliun dari total anggaran Rp203,91 triliun yang disiapkan pemerintah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya