Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menuturkan, pemerintah bersama dengan kepolisian akan mengopmalisasi pembinaan nelayan Indonesia guna menekan terjadinya destructive fishing yang berakibat buruk bagi laut Indonesia.
"Kami berkoordinasi dengan kepolisian, supaya masyarakat tahu bahwa kepolisian itu bersama KKP. Diharapkan masyarakat mengerti bahwa kepolisian akan membela masyarakat. Kapolri pun sangat mendukung, begitu juga dengan pihak lain," tuturnya dalam konferensi pers dan peninjauan dua kapal tangkapan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (22/7).
Edhy menegaskan, pemerintah tentu akan berpihak pada nelayan Indonesia dalam memajukan potensi kelautan nasional serta menggerakkan perekonomian. Namun bila kedapatan nelayan Indonesia melakukan ilegal fishing maupun destructive fishing, pemerintah akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
"Kalau akhirnya mereka (nelayan Indonesia) melakukan destructive fishing, maupun penyelundupan, kita tidak akan bela. Itu murni urusan pidana yang saya serahkan ke pihak berwajib. Tapi selama mereka melakukan penangkapan ikan dalam rangka mencari nafkah kita akan beri pembinaan," jelasnya.
Edhy mengakui, membina dan memberi pemahaman kepada nelayan Indonesia tentang norma kelautan nasional sedikit menantang. Akan tetapi, lanjutnya, komunikasi secara terbuka dan terus-menerus akan dilakukan guna memperbaiki kualitas nelayan nasional.
Baca juga: Kapal Sitaan Akan Dihibahkan ke Lembaga Pendidikan
Pendekatan juga telah diinstruksikan kepada 150 unit kerja KKP di Indonesia untuk menjemput bola, mengedukasi dan memberi pemahaman kepada nelayan-nelayan nasional terkait aturan-aturan yang ada.
"Kita punya 150 unit kerja di seluruh Indonesia dari semua PSDKP juga ada dan ini yang kita minta turun ke lapangan, istilahnya menjemput bola. Misal, tentang alat tangkap, jenis kapal, ini kita pelan-pelan untuk bina," imbuh Edhy.
Sebagai informasi, sejak Oktober 2019 hingga Juli 2020 KKP telah menangkap 66 kapal ikan, 49 diantaranya merupakan kapal berbendera asing dan 17 lainnya merupakan kapal Indonesia. Dari 17 kapal berbendera Indonesia tersebut, 2 diantaranya diproses hukum lantaran kedapatan melakukan destructive fishing.
Destructive fishing merupakan praktik penangkapan ikan yang mudah merusak secara permanen habitat dan ekosistem perairan. Dari berbagai kasus destructive fishing, pelaku umumnya menggunakan bahan peledak dan racun. Aktivitas tersebut juga dapat merusak terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya.
Rampingkan Aturan
Lebih jauh dia menambahkan, pemerintah saat ini tengah merampingkan regulasi untuk pembudidaya di pesisir seperti petambak. Penyederhanaan regulasi, kata Edhy, dilakukan untuk mendorong petambak menjadi lebih produktif namun tetap mentaati aturan yang berlaku.
"Dengan arahan Menko Maritim dan Investasi, ini ditindaklanjuti. Sekarang kita sudah menangani, ada 21 peraturan di pantai itu untuk bikin tambak yang menyangkut setidaknya 5 kementerian yang terkait termasuk pemda. Ini yang akan kita matangkan menjadi satu aturan," jelas Edhy.
"Ini sudah menjadi arahan presiden, tidak ada lagi aturan-aturan yang membelit kita sendiri. 21 aturan ini sudah mengerucut ke 6. Tinggal kami koordinasikan lagi, bagaimana agar yang 6 ini menjadi 1 saja. Tapi kewajiban mereka terhadap amdal, keseimbangan sosial terhadap pengawasan tetap diperhatikan," pungkas dia. (A-2)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan laporan, aktivitas nelayan luar seperti Jawa Tengah beroperasi mencari ikan menggunakan pukat cantrang di kawasan perairan Selat Makassar atau berbatasan dengan Kab Kotabaru
Sumber daya hayati perairan Indonesia sangat besar untuk mengembangkan biofarmakologi, namun harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem
Sebuah fenomena terjadi di Waduk Jatiluhur, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lebih dari 100 ton ikan mengalami mati massal.
Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi yang tidak berizin.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved