Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
BERDASARKAN audit Badan Pemeriksa Keuangan, nilai aset negara mencapai Rp10.467,53 triliun.
Aset yang dimilki negara sebagian besar berbentuk dalam barang milik negara (BMN) dan merupakan aset tetap. Adapun aset berupa BMN itu tersebar di Kementerian dan Lembaga (K/L).
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menuturkan sekitar 90% aset BMN berada dalam penguasaan 10 K/L. Kementerian Pertahanan menguasai nilai aset tetap mencapai Rp1.645,56 triliun atau 27,66% dari total nilai aset BMN.
Kedua adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai aset tetap sebesar Rp1.564,61 triliun yang merupakan 26,3% dari total nilai aset BMN.
Adapun aset BMN dengan nilai tertinggi yang dimiliki adalah kawasan Gelora Bung Karno dengan nilai Rp347 triliun dan kini berada dalam pengelolaan Sekretariat Negara.
Guna memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset itu , pemerintah sedang menyosialisasikan skema pemanfaatan barang milik negara yang baru yakni Limited Concession Scheme (LCS).
Itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah 28/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang diteken pada Juni 2020.
"Ada skema baru yang dikenalkan yakni LCS. Kami dengan kemenko perekonomian sedang sosialisasi dengan K/L (kementerian/lembaga) dan mengundang para ahli. Jadi dari green field from zero to hero, yang tadi tidak ada kerja sama, sekarang terbuka, swasta bisa masuk," terang Encep dalam diskusi secara virtual, Jumat (10/7).
Skema ini, kata Encep, akan memiliki manfaat besar bagi pembangunan negara. Sebab, selain aset yang dapat dioptimalisasi, negara juga dapat memperoleh uang dengan jumlah besar dalam skema tersebut.
Misalnya, pemerintah memiliki BMN berupa bandara yang strategis dan dinilai berpotensi memunculkan penerimaan negara. Melalui LCS, pengelolaan bandara tersebut dapat diserahkan ke pihak swasta dengan waktu tertentu dan negara akan mendapatkan potensi penerimaan di muka.
Asumsinya, bila dalam waktu satu tahun bandara tersebut menghasilkan penerimaan negara hingga Rp500 miliar. Kemudian dalam LCS, pihak lain atau swasta mengelola bandara tersebut selama 30 tahun, pihak tersebut harus membayar ke pemerintah hingga Rp15 triliun di awal perjanjian.
"Pendapatan kita selama 30 tahun kita tarik ke depan untuk membangun infrastruktur lain. Model luar negeri sudah ada, kita bisa gunakan untuk bandara dan lainnya. Ini yang baru dalam pemanfaatan BMN," jelas Encep.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menuturkan, ke depan bentuk perjanjian LCS akan beragam. Dalam artian, uang yang disetor oleh pihak lain atau swasta di awal bukan nilai yang mutlak.
Sebab, setiap tahunnya BMN akan direvaluasi dan kemungkinan besar nilainya akan bertambah. Belum lagi bila BMN yang dikelola melalui skema LCS ternyata mendatangkan keuntungan lebih besar dari perkiraan dalam perjanjian, pendapatan dari pengelolaan BMN tersebut juga akan lebih besar.
Pemerintah, kata Isa, tentu akan menyesuaikan aturan mengenai hal tersebut. "Ada pembagian (bagi hasil). Kalau nanti bandara lebih bagus gimana? Itu varian kontrak yang harus case by case kita akan lihat," imbuh Isa. (E-1)
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara untuk mendukung perekonomian di dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved