Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Beleid itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya mengenai pelaksanaan program kartu prakerja.
Dalam beleid revisi itu, pemilihan mitra platform digital dan lembaga pelatihan ditetapkan bukan tergolong pengadaan barang dan jasa (PJB) pemerintah. Sehingga, pemilihan mitra bisa dilakukan tanpa melalui proses tender. Hal itu tertuang dalam pasal baru yakni Pasal 31A.
"Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan platform digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah," demikian bunyi Pasal 31A pada salinan resmi perpres yang dirilis Sekretariat Negara, Jumat (10/7).
Baca juga: Kartu Prakerja Banyak Masalah, KPK: Tunda Penerimaan Peserta
Persoalan pemilihan langsung platform digital ini sebelumnya sempat menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada kekosongan hukum dan potensi konflik kepentingan terkait penunjukkan langsung delapan platform digital mitra Prakerja. Delapan platform tersebut ialah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja kemudian meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung. Menurut PMO, Kejaksaan meyebutkan pemilihan mitra platform serta lembaga pelatihan tidak termasuk dalam belanja pengadaan barang/jasa.
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 7 Juli lalu itu juga memasukkan pasal baru lainnya yakni Pasal 31B. Dalam pasal itu, disebutkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja (diketuai Menko Perekonomian) dan pelaksanaan oleh Manajemen Pelaksana sebelum perpres baru ini mulai berlaku dinyatakan tetap sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.
"Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud meliputi kerja sama dengan platform digital, termasuk di dalamnya dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital, penetapan penerima Kartu Prakerja, program pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja, besaran biaya program pelatihan, insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan," begitu bunyi Pasal 31B ayat (2).
Kemudian, Pasal 31B ayat (3) menyebutkan kebijakan dan tindakan dalam implementasi Kartu Prakerja tersebut dapat dilanjutkan dengan evaluasi dari Komite Cipta Kerja. Evaluasi memperhatikan masukan dari kementerian/lembaga terkait.(OL-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved