Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Beleid itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya mengenai pelaksanaan program kartu prakerja.
Dalam beleid revisi itu, pemilihan mitra platform digital dan lembaga pelatihan ditetapkan bukan tergolong pengadaan barang dan jasa (PJB) pemerintah. Sehingga, pemilihan mitra bisa dilakukan tanpa melalui proses tender. Hal itu tertuang dalam pasal baru yakni Pasal 31A.
"Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan platform digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah," demikian bunyi Pasal 31A pada salinan resmi perpres yang dirilis Sekretariat Negara, Jumat (10/7).
Baca juga: Kartu Prakerja Banyak Masalah, KPK: Tunda Penerimaan Peserta
Persoalan pemilihan langsung platform digital ini sebelumnya sempat menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada kekosongan hukum dan potensi konflik kepentingan terkait penunjukkan langsung delapan platform digital mitra Prakerja. Delapan platform tersebut ialah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja kemudian meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung. Menurut PMO, Kejaksaan meyebutkan pemilihan mitra platform serta lembaga pelatihan tidak termasuk dalam belanja pengadaan barang/jasa.
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 7 Juli lalu itu juga memasukkan pasal baru lainnya yakni Pasal 31B. Dalam pasal itu, disebutkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja (diketuai Menko Perekonomian) dan pelaksanaan oleh Manajemen Pelaksana sebelum perpres baru ini mulai berlaku dinyatakan tetap sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.
"Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud meliputi kerja sama dengan platform digital, termasuk di dalamnya dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital, penetapan penerima Kartu Prakerja, program pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja, besaran biaya program pelatihan, insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan," begitu bunyi Pasal 31B ayat (2).
Kemudian, Pasal 31B ayat (3) menyebutkan kebijakan dan tindakan dalam implementasi Kartu Prakerja tersebut dapat dilanjutkan dengan evaluasi dari Komite Cipta Kerja. Evaluasi memperhatikan masukan dari kementerian/lembaga terkait.(OL-4)
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
PAKAR Telematika, Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan salam dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Momen itu terjadi saat Luhut menjenguk Jokowi di Bali.
Luhut mengungkapkan bahwa dirinya dan Presiden Prabowo Subianto merasa sedih karena masih ada pihak-pihak yang terkesan melupakan jasa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved