Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Jokowi Bolehkan Penunjukan Mitra Kartu Prakerja Tanpa Tender

Dhika kusuma winata
10/7/2020 15:10
Jokowi Bolehkan Penunjukan Mitra Kartu Prakerja Tanpa Tender
Program Kartu Prakerja(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Beleid itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya mengenai pelaksanaan program kartu prakerja.

Dalam beleid revisi itu, pemilihan mitra platform digital dan lembaga pelatihan ditetapkan bukan tergolong pengadaan barang dan jasa (PJB) pemerintah. Sehingga, pemilihan mitra bisa dilakukan tanpa melalui proses tender. Hal itu tertuang dalam pasal baru yakni Pasal 31A.

"Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan platform digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah," demikian bunyi Pasal 31A pada salinan resmi perpres yang dirilis Sekretariat Negara, Jumat (10/7).

Baca juga: Kartu Prakerja Banyak Masalah, KPK: Tunda Penerimaan Peserta

Persoalan pemilihan langsung platform digital ini sebelumnya sempat menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada kekosongan hukum dan potensi konflik kepentingan terkait penunjukkan langsung delapan platform digital mitra Prakerja. Delapan platform tersebut ialah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.

Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja kemudian meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung. Menurut PMO, Kejaksaan meyebutkan pemilihan mitra platform serta lembaga pelatihan tidak termasuk dalam belanja pengadaan barang/jasa.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 7 Juli lalu itu juga memasukkan pasal baru lainnya yakni Pasal 31B. Dalam pasal itu, disebutkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja (diketuai Menko Perekonomian) dan pelaksanaan oleh Manajemen Pelaksana sebelum perpres baru ini mulai berlaku dinyatakan tetap sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.

"Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud meliputi kerja sama dengan platform digital, termasuk di dalamnya dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital, penetapan penerima Kartu Prakerja, program pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja, besaran biaya program pelatihan, insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan," begitu bunyi Pasal 31B ayat (2).

Kemudian, Pasal 31B ayat (3) menyebutkan kebijakan dan tindakan dalam implementasi Kartu Prakerja tersebut dapat dilanjutkan dengan evaluasi dari Komite Cipta Kerja. Evaluasi memperhatikan masukan dari kementerian/lembaga terkait.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik