Pemerintah dan BI Sepakat Berbagi Beban

Despian Nurhidayat
06/7/2020 19:11
Pemerintah dan BI Sepakat Berbagi Beban
Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi XI DPR, Senin (6/7).(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

PEMERINTAH dan Bank Indonesia (BI) sepakat untuk segera menandatangani keputusan pembagian beban atau burden sharing guna mempercepat program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Keputusan tersebut juga dikatakan untuk melengkapi Surat Keputusan Bersama (SKB) pada tanggal 16 April lalu tentang BI yang diperbolehkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer melalui kompetitif biding.

"Kami dan BI kembali merumuskan prinsip-prinsip untuk melakukan burden sharing secara baik yang tetap berpacu dan berbasis kepada kerangka kebijakan makro yang prudent dalam rangka meningkatkan kapasitas BI dalam menangani covid-19," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Senin (6/7).

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan bahwa SKB lanjutan yang akan segera ditandatangani nantinya akan menjaga keberlangsungan fiskal dan juga menjaga stabilitas dan kredibilitas dari kebijakan monerter dalam menjaga nilai tukar rupiah, tingkat bunga, dan inflasi secara terkendali.

Jadi dalam hal ini, Ani (sapaan akrab Sri Mulyani) menegaskan bahwa kebijakan fiskal dan moneter akan diletakkan dalam posisi sejajar sebagai penjaga dan sekaligus pengelola kondisi ekonomi Indonesia agar tidak hanya terpaku kondisi covid-19 saja.

"Namun juga kita berpikir dalam mengelola jangka menengah panjang secara prudent, sustainable, dan hati-hati," sambungnya.

Baca juga: Awali Pekan Kedua Juli, IHSG dan Rupiah Menguat

Menurutnya, pembagian beban antara pemerintah dan BI dalam penanganan covid-19 akan dibagi terhadap beberapa kategori.

Pertama hal yang bersifat public goods atau manfaat yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kedua ialah non-public goods atau berkaitan dengan korporasi, UMKM dan lainnya.

"Di dalam kategori ini adalah belanja di bidang kesehatan yang sebesar Rp87,55 triliun, di bidang belanja untuk perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun dan di bidang untuk belanja padat karya dan dukungan sektoral pemerintah daerah sebesar Rp106,11 triliun. Ketiga belanja ini ini dengan total Rp397,56 triliun," pungkas Ani.

Ani mengatakan dari total kategori public goods sebesar Rp397,56 triliun tersebut akan diterbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang akan langsung dibeli oleh BI mengikuti BI 7-Day (Reverse) Repo Rate.

Dalam artian suku bunga ini akan ditanggung oleh BI seluruhnya sehingga beban bunga bagi pemerintah untuk SBN khusus yang diterbitkan dengan privat placement, untuk pemerintah 0%, sementara untuk BI sebesar reverse repo ratenya.

"Untuk kategori belanja lainnya seperti dukungan dunia usaha UMKM dan korporasi yaitu sebesar Rp123,46 triliun, maka burden sharing yang dilakukan pemerintah akan menerbitkan SBN di pasar. Namun dalam hal ini pemerintah dan BI bersepakat bahwa suku bunga pasar itu akan dibagi dua," ujarnya.

Ani menegaskan bahwa pemerintah akan menanggung suku bunga pasar sebesar 1% di bawah reverse repo rate, dan BI juga akan menanggung suku bunga pasar sebesar 1% di bawah market rate.

Untuk belanja lainnya yang menyangkut insnetif usaha serta belanja-belanja komitmen pemerintah, pemerintah akan menerbitkan SBN melalui mekanisme pasar dan seluruh suku bunganya ditanggung oleh pemerintah. Dalam hal ini dari sisi suku bunga tidak ada burden sharing dengan BI.

"Jadi dalam hal ini kami dengan BI tetap akan menjaga integrity dari market mekanisme di mana khusus untuk yang merupakan surat berharga yang diisi oleh pemerintah dan langsung diberi oleh Bank Indonesia yaitu pendanaannya secara langsung oleh BI," jelasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya