Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ombudsman Dorong Pembenahan Rekrutmen Komisaris BUMN

Fachri Audhia Hafiez
02/7/2020 23:03
Ombudsman Dorong Pembenahan Rekrutmen Komisaris BUMN
Ilustrasi(Antara)

OMBUDSMAN meminta proses rekrutmen komisaris badan usaha milik negara dibenahi. Sebanyak 397 komisaris BUMN dan 167 orang anak perusahaan perusahaan pelat merah terindikasi rangkap jabatan.
 
"Sebetulnya Kementerian BUMN juga sedang memperbaiki proses rekrutmen. Suatu proses rekrutmen yang betul-betul fair dan sesuai dengan tujuan dari BUMN," kata anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Rangkap Jabatan dan Benang Kusut Pengelolaan BUMN', Kamis, (2/7)
 
Ia mendorong sistem rekrutmen rekrutmen komisaris BUMN harus lebih terukur. Sehingga, kinerja BUMN akan maksimal dan tidak menggerus kepercayaan publik.

"Ombusman tidak mempersoalkan personal demi personal, yang kami persoalkan dan ingin didorong perbaikannya adalah sistem untuk kepentingan sama-sama," ujar Alamsyah.
 
Alamsyah menegaskan, rangkap jabatan komisaris di BUMN dapat memperburuk tata kelola, kepercayaan publik, dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan BUMN. Terlebih jika yang bersangkutan memiliki konflik kepentingan.

Ombusman juga mendorong transparansi penilaian komisaris BUMN. Komisaris yang bekerja maksimal dan sesuai kompetensi harus dapat dilihat publik.
 
"Diumumkan dong kinerjanya, apa perlu perlu kita usul ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan audit kinerja para komisaris," tegas Alamsyah.

 

Baca juga: DPR Usir Dirut Inalum, Analis: Ada Salah Paham Soal Pasar Modal


 
Data 2019 Ombudsman mencatat, komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi, hingga simpatisan partai politik. Praktik rangkap jabatan tersebut tidak dibenarkan.
 
Dalam menentukan komisaris juga disoroti, seperti isu kompetensi komisaris yang berasal dari relawan politik, isu dominasi jajaran direksi dan komisaris yang berasal dari Bank BUMN tertentu.

Kemudian isu penempatan anggota TNI atau Polri aktif, isu penempatan ASN aktif sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN, serta isu pengurus parpol diangkat menjadi komisaris BUMN. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya