Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Nasabah menolak rencana lelang saham terbuka sisa saham hasil likuidasi oleh perusahaan manajer investasi Minna Padi Asset Management (MPAM) yang tengah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nasabah menolak keras cara-cara pembayaran MPAM dan mendesak OJK agar segera mengambiI tindakan tegas kepada MPAM untuk mengikuti hukum dan peraturan OJK yang berlaku, serta tidak membiarkan MPAM seenaknya saja keluar dari jalur hukum dan merugikan nasabah," kata perwakilan nasabah korban Minna Padi, Neneng, kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Neneng mengatakan, dari awal Oktober tahun lalu, MPAM diduga berusaha terus untuk melakukan hal-hal yang merugikan nasabah dimana OJK mensuspensi MPAM pada 9 Oktober 2019, tapi MPAM tidak mengabarkan kepada nasabah.
Bahkan, beberapa agen pemasaran masih meminta nasabah untuk memperpanjang dana yang sudah jatuh tempo sekitar 22 Oktober 2019.
Nasabah baru diberitahu pada sekitar akhir Februari 2020 ketika agen tersebut melakukan pertemuan dengan nasabah.
"Dalam meeting tersebut, MPAM mengajukan berbagai macam cara untuk menghindar dari kewajiban mereka yang tertulis dalam Peraturan OJK di atas," ujar Neneng.
Dana nasabah yang ditahan oleh MPAM saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp6 triliun, yang menyangkut sekitar 6.000 nasabah. Dari jumlah tersebut baru sekitar 20% yang dibayar oleh MPAM ke nasabah dan sisanya 80% sampai sekarang masih belum dikembalikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, enam produk MPAM dibubarkan dan dilikuidasi oleh OJK berdasarkan POJK NO.23/POJK.04/2016 dengan merujuk pada Pasal 45c. Dalam pengumuman yang dikeluarkan di surat kabar oleh MPAM tanggal 25 November 2019, peraturan OJK tersebut juga tertulis dengan jelas.
Adapun dalam POJK No.23 pasaI 45c tersebut, pelaksanaan pembayaran karena pembubaran kepada nasabah diatur dalam pasal 47b, yang mengharuskan pembayaran dilakukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) saat pembubaran.
Selain POJK 23 tersebut, nasabah MPAM juga menunjuk pada peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yaitu POJK NO.1/POJK.O7/2013 dimana Pasal 29 jeIas menyebutkan bahwa pelaku jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku jasa keuangan.
Selain itu, nasabah juga mengaku sudah menghubungi Wakil Ketua KomIsi XI DPR Fathan Subchi dan meminta bantuan agar juga segera meminta OJK menindak tegas MPAM dan tidak merugikan nasabah karena kesalahan MPAM.
"Prinsipnya DPR terbuka, apalagi kami sebagai wakil rakyat memperjuangkan kepentingan-kepentingan di publik agar terlindungi secara
baik," ujar Fathan dalam sebuah seminar virtual.
Sebelumnya, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) meminta persetujuan OJK untuk melaksanakan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi.
"Sebagai bentuk upaya mencari solusi atas kendala yang dihadapi dalam proses pembubaran dan Iikuidasi reksa dana, kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yaitu penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Direktur MPAM Budi Wihartanto beberapa waktu lalu.
Budi menuturkan, hal itu dilakukan untuk mencapai harga penjualan terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana, mengingat upaya penjualan melalui mekanisme bursa efek terkendala sedikitnya dan/atau tidak adanya penawaran beli (bid) di pasar reguler maupun pasar negosiasi. (Ant/E-1)
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Industri startup Indonesia yang semakin kompetitif tidak selalu memberikan ruang bertahan bagi perusahaan teknologi finansial.
Pemkab Pohuwato memastikan pembukaan lahan oleh PT BJA dilakukan berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan bertahap sesuai petak tebang.
UBS menggelar UBS OneASEAN Summit untuk ke-14 kalinya dengan menghadirkan lebih dari 850 investor institusional, pembuat kebijakan, serta pemimpin industri dari berbagai negara.
Platform investasi aset kripto PT Pintu Kemana Saja berpartisipasi sebagai sponsor dalam Gathering Akbar Asosiasi Rumah Kost Indonesia (ARKI) Yogyakarta.
Pilihan produk seperti reksa dana, saham, hingga obligasi negara Fixed Rate (FR) bisa membantu masyarakat berinvestasi sesuai profil risiko masing-masing.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO saham BEBS, transaksi semu, dan insider trading yang terjadi pada 2020-2022.
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru OJK di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved