Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Nasabah menolak rencana lelang saham terbuka sisa saham hasil likuidasi oleh perusahaan manajer investasi Minna Padi Asset Management (MPAM) yang tengah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nasabah menolak keras cara-cara pembayaran MPAM dan mendesak OJK agar segera mengambiI tindakan tegas kepada MPAM untuk mengikuti hukum dan peraturan OJK yang berlaku, serta tidak membiarkan MPAM seenaknya saja keluar dari jalur hukum dan merugikan nasabah," kata perwakilan nasabah korban Minna Padi, Neneng, kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Neneng mengatakan, dari awal Oktober tahun lalu, MPAM diduga berusaha terus untuk melakukan hal-hal yang merugikan nasabah dimana OJK mensuspensi MPAM pada 9 Oktober 2019, tapi MPAM tidak mengabarkan kepada nasabah.
Bahkan, beberapa agen pemasaran masih meminta nasabah untuk memperpanjang dana yang sudah jatuh tempo sekitar 22 Oktober 2019.
Nasabah baru diberitahu pada sekitar akhir Februari 2020 ketika agen tersebut melakukan pertemuan dengan nasabah.
"Dalam meeting tersebut, MPAM mengajukan berbagai macam cara untuk menghindar dari kewajiban mereka yang tertulis dalam Peraturan OJK di atas," ujar Neneng.
Dana nasabah yang ditahan oleh MPAM saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp6 triliun, yang menyangkut sekitar 6.000 nasabah. Dari jumlah tersebut baru sekitar 20% yang dibayar oleh MPAM ke nasabah dan sisanya 80% sampai sekarang masih belum dikembalikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, enam produk MPAM dibubarkan dan dilikuidasi oleh OJK berdasarkan POJK NO.23/POJK.04/2016 dengan merujuk pada Pasal 45c. Dalam pengumuman yang dikeluarkan di surat kabar oleh MPAM tanggal 25 November 2019, peraturan OJK tersebut juga tertulis dengan jelas.
Adapun dalam POJK No.23 pasaI 45c tersebut, pelaksanaan pembayaran karena pembubaran kepada nasabah diatur dalam pasal 47b, yang mengharuskan pembayaran dilakukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) saat pembubaran.
Selain POJK 23 tersebut, nasabah MPAM juga menunjuk pada peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yaitu POJK NO.1/POJK.O7/2013 dimana Pasal 29 jeIas menyebutkan bahwa pelaku jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku jasa keuangan.
Selain itu, nasabah juga mengaku sudah menghubungi Wakil Ketua KomIsi XI DPR Fathan Subchi dan meminta bantuan agar juga segera meminta OJK menindak tegas MPAM dan tidak merugikan nasabah karena kesalahan MPAM.
"Prinsipnya DPR terbuka, apalagi kami sebagai wakil rakyat memperjuangkan kepentingan-kepentingan di publik agar terlindungi secara
baik," ujar Fathan dalam sebuah seminar virtual.
Sebelumnya, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) meminta persetujuan OJK untuk melaksanakan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi.
"Sebagai bentuk upaya mencari solusi atas kendala yang dihadapi dalam proses pembubaran dan Iikuidasi reksa dana, kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yaitu penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Direktur MPAM Budi Wihartanto beberapa waktu lalu.
Budi menuturkan, hal itu dilakukan untuk mencapai harga penjualan terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana, mengingat upaya penjualan melalui mekanisme bursa efek terkendala sedikitnya dan/atau tidak adanya penawaran beli (bid) di pasar reguler maupun pasar negosiasi. (Ant/E-1)
SAP memungkinkan investor untuk tidak hanya meraih imbal hasil, tapi juga ikut mendukung pendidikan anak-anak di daerah terpencil.
PT Chandra Asri Pacific resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) dan Indonesia Investment Authority
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Kementerian Investasi dan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia resmi menandatangani pernyataan kerja sama dalam rangka pembentukan European Union (EU) Desk.
Fundtastic kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi cerdas finansial dengan mendukung acara Graduation Sekolah Kanisius tahun ini.
Lingkungan yang asri menjadi daya tarik masyarakat untuk memilih hunian yang tepat. Lingkungan yang asri dan dekat dengan fasilitas umum merupakan kebutuhan masyarakat
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Industri aset digital Indonesia berhasil menunjukkan eksistensinya sebagai aset diversifikasi investasi.
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
OJK juga mencatat nilai kapitalisasi pasar juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan 6,11% secara month to date menjadi Rp12.420 triliun, atau meningkat 0,69% secara year to date.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved