Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Subsidi Listrik Pemerintah Menimbulkan Polemik Baru

M. Iqbal Al Machmudi
01/7/2020 20:13
Subsidi Listrik Pemerintah Menimbulkan Polemik Baru
Warga dengan mengenakan masker berkunjung ke pusat kuliner Thamrin 10, kawasan Thamrin, Jakarta, saat hari pertama dibuka, Senin (15/6).(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

PENGAMAT Energi sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai dengan adanya subsidi listrik yang diberikan pemerintah kepada sektor bisnis dan usaha kecil mampu membantu perekonomian di tengah wabah virus korona.

"Logikanya subisidi ini bisa membantu pelanggan kecil yang mengalami penurunan bisnis dan juga pendapatan karena pandemi korona," kata Fabby saat dihubungi, Rabu (1/7).

Seperti yang diketahui Pemerintah memberikan subsidi listrik kepada sektor industri kecil khusus untuk golongan pengguna listrik 450 VA.

Menurutnya kontribusi pemerintah tersebut dapat meringankan beban pembayaran listrik mpara usaha kecil rumahan.

"Saya kira subsidi apapun kepada usaha kecil yang mengalami kesulitan keuangan dan arus kas, akan sangat membantu mereka untuk bertahan dan membangun ulang bisnisnya," tandasnya.

Baca juga: PLN Masih Gratiskan dan Beri Diskon Tarif Listrik

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa subsidi tersebut tidak efektif karena industri atau sektor bisnis kecil penggunaan daya listriknya di atas 450 VA.

"Di dalam stimulus ini sepertinya tidak efektif karena stimulus yang diberikan hanya untuk 450 VA kecil sekali. Kalau bicara industri kecil apa yang hanya 450 VA jadi enggak efektif," kata Haryadi.

"Stimulus itu kurang efektif, jadi kalo enggak niat ngasih ya sudah jangan dikasih sekalian saja. Jadi bahan omongan yang enggak enak juga di masyarakat," tegasnya.

Selain itu, permasalahan listrik juga dialami oleh industri menengah dan besar karena harus bayar minimum charge listrik. Padahal perusahaan tutup atau terdampak wabah covid.

"Ini seakan-akan dipalak udah kena covid lalu diminta. Padahal sedang kondisi sulit, Jadi perusahaan tersebut tidak minta gratis hanya minta apa yang kita pakai itu yang dibayar, lebih efektif apa yang dipakai itu yang dibayar. Jangan dikasih minimum charge," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memberikan subsidi listrik kepada masyarakat tidak mampu yang terdampak covid.

Keringanan tersebut berlaku kepada rumah tangga dengan pengunaan tagihan/Token listrik 450VA yang digratiskan, lalu rumah tangga pengguna listrik tagihan/Token 900VA subsidi 50%, mulai April-September 2020.

Selanjutnya, bisnis kecil 450VA pembebasan tagihan/gratis dan industri kecil 450 VA mulai Mei-Oktober 2020. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya