Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Sebanyak 4,47 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai

Mediaindonesia.com
30/6/2020 11:28
Sebanyak 4,47 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai
Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mengamankan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai.(Ist/Bea Cukai )

SINDIKAT pengedar rokok ilegal jaringan Jawa–Sumatera kembali beraksi. Kali ini, aksi mereka berhasil digagalkan Bea Cukai Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam dua penindakan beruntun pada Sabtu (27/6) dan Senin (29/6) dini hari.

Total barang yang diamankan sebanyak 4,47 juta batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp4,56 miliar dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp2,65 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho menjelaskan kronologinya bahwa pada Sabtu (27/6), tim menerima informasi intelijen tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal dari Jepara menuju Pekanbaru, Sumatera dengan menggunakan sebuah truk.

“Setelah melakukan pemantauan sekian lama, tim akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Semarang, pada pkl. 01.15 WIB,” ungkap Arif.

Menurut Arif, pengemudi truk berinisial AM dan kernet berinisial HS mengaku bahwa mereka dari Sumatera dan baru bongkar muatan besi di Jakarta sebelum akhirnya ke Jepara karena mendapat order.

“Mereka menunjukkan surat jalan membawa paket buku sekolah. Namun setelah diperiksa, di balik muatan buku terdapat 97 koli rokok dengan merek “Pastipas Bold” yang tidak dilekati pita cukai. Totalnya ada 1,16 juta batang, nilainya mencapai Rp1,18 miliar, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp690 juta,” tambah Arif.

Adapun pada penindakan kedua dilakukan pada Senin (29/6) pukul 2.05 WIB. Menurut Arif, tim kali ini melakukan penindakan terhadap truk bermuatan 207 koli rokok ilegal di jalan Tol Salatiga-Bawen KM.452, Salatiga.

Total rokok berjumlah 3,31 juta batang dengan berbagai merk. Ada yang dilekati pita cukai bekas, palsu dan ada yang tidak dilekati. Nilainya mencapai Rp3,37 miliar dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1,96 miliar.

Arif menceritakan bahwa supir truk berinisial S dan kernet AT membawa muatan dari Jawa Timur menuju Palembang, Sumatera. Mereka belum banyak memberikan keterangan.

Saat ini seluruh barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet masih diamankan di kantor Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dua penindakan ini menambah panjang deretan penindakan rokok ilegal oleh jajaran Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hingga 29 Juni 2020, tercatat sudah 160 penindakan dilakukan, dengan total rokok sebanyak 21,1 Juta batang. Nilainya mencapai Rp22,2 miliar. Adapaun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp13,3 miliar.(OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik