Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PELAKU usaha e-commerce yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ialah mereka yang memiliki nilai transaksi kepada konsumen di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam kurun waktu 12 bulan atau memiliki jumlah pengakses di Indonesia lebih dari 12 ribu dalam satu tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menuturkan, penunjukkan pemungut PPN produk digital luar negeri tersebut dilandasi oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
"Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak," kata Hestu dilansir dari keterangan resmi, Selasa (30/6).
Hestu menambahkan, kriteria penunjukkan tersebut didasari pada besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia tanpa memandang domisili atau yuridiksi tempat kedudukan pelaku usaha.
Baca juga: Kemenhub Bantah Bakal Atur Pajak Sepeda
Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan diterbitkan.
Jumlah PPN yang dipungut, sambung Hestu, ialah sebesar 10%. Akan tetapi pemungutan PPN tidak berlaku pada barang atau jasa yang dikecualikan dalam perundang-undangan.
"Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang buktu pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yabg dipersamalan dengan faktur pajak yakni mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem DJP," jelas Hestu.
Adapun pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara penunjukkan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN tercantum dalam Perdirjen nomor PER-12/PJ/2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik. (A-2)
Bank Indonesia mencatat, pembayaran digital yang meliputi transaksi melalui aplikasi mobile dan internet banking tumbuh 30,51% (yoy) pada triwulan II 2025.
Kolaborasi segar JKT48 dan platform e-commerce lewat MV “Lebih Hemat, Lebih Cepat” langsung viral berkat lagu dan aksi panggung yang sulit dilupakan!
Riset Ipsos 2025 menyoroti peran e-commerce dalam mendukung UMKM dan brand lokal. Shopee unggul dalam mendorong pertumbuhan dan ekspor bisnis lokal.
Freya, Christy, Gracia, dan Marsha JKT48 tampil ceria di MV Shopee “Lebih Hemat, Lebih Cepat” yang langsung viral dan bikin fans auto checkout!
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
Kedaulatan ekonomi digital Indonesia semakin penting di tengah laju digitalisasi dan ketidakpastian global.
Kreator digital di Indonesia memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk budaya online dan menggerakkan ekonomi kreatif.
Affiliate marketing adalah masa depan digital commerce yang bukan hanya sebagai kanal pemasaran, tetapi juga sistem distribusi ekonomi digital yang adil dan berkelanjutan.
Berbagai isu penting seperti gagasan "Leadership 5. 0," dampak dari AI terhadap perubahan angkatan kerja, serta kebutuhan untuk peningkatan keterampilan di era ekonomi digital
Perkembangan ekonomi digital nasional, khususnya di sektor jasa keuangan, perlu diimbangi dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan talenta-talenta digital yang terlibat di dalamnya.
Pendidikan berkelas dunia berfokus pada pengembangan Digital Technopreneur untuk talenta muda yang mampu memadukan teknologi dan jiwa kewirausahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved