Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU usaha e-commerce yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ialah mereka yang memiliki nilai transaksi kepada konsumen di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam kurun waktu 12 bulan atau memiliki jumlah pengakses di Indonesia lebih dari 12 ribu dalam satu tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menuturkan, penunjukkan pemungut PPN produk digital luar negeri tersebut dilandasi oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
"Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak," kata Hestu dilansir dari keterangan resmi, Selasa (30/6).
Hestu menambahkan, kriteria penunjukkan tersebut didasari pada besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia tanpa memandang domisili atau yuridiksi tempat kedudukan pelaku usaha.
Baca juga: Kemenhub Bantah Bakal Atur Pajak Sepeda
Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan diterbitkan.
Jumlah PPN yang dipungut, sambung Hestu, ialah sebesar 10%. Akan tetapi pemungutan PPN tidak berlaku pada barang atau jasa yang dikecualikan dalam perundang-undangan.
"Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang buktu pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yabg dipersamalan dengan faktur pajak yakni mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem DJP," jelas Hestu.
Adapun pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara penunjukkan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN tercantum dalam Perdirjen nomor PER-12/PJ/2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik. (A-2)
Berawal dari usaha rumahan, Finetrus sukses menjadi UMKM perlengkapan tidur favorit di Shopee. Fokus pada kualitas bedding, Finetrus tumbuh pesat lewat inovasi dan digitalisasi.
ONE Global Capital mengumumkan pembagian dividen Natal perdana kepada para investornya, hanya satu tahun sejak mengakuisisi Eastlakes Shopping Centre.
Kedua inisiatif tersebut menyoroti bagaimana bisnis dan komunitas lokal di seluruh dunia memanfaatkan Shopee dan ekonomi digital untuk berkembang
ASWFoods resmi meluncurkan ATB Marie Coconut, varian baru dari lini ATB Marie Susu, di tengah meningkatnya persaingan produk biskuit Marie di pasar domestik.
Di tengah gelombang digitalisasi yang kian masif, sektor e-commerce Indonesia terus mencatat pertumbuhan signifikan dengan jutaan transaksi terjadi setiap hari.
Pendekatan berbasis data memungkinkan penjual memahami perilaku konsumen, mengelola stok dengan tepat, dan menentukan harga yang kompetitif agar bisnis tetap sehat secara finansial.
Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi.
Shopee 10 tahun dorong UMKM, brand lokal, dan kreator tumbuh digital
Menko Airlangga menegaskan bahwa sektor digital kini berkedudukan sebagai mesin ketiga (third engine) pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Meski pembayaran nontunai kian dominan, pelaku industri menilai ketersediaan uang tunai tetap menjadi elemen penting.
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang kerap diukur lewat valuasi dan pendanaan, MDI Ventures menghadirkan perspektif berbeda.
Pemerintah tengah bersiap melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), gelombang pendataan nasional yang menjadi fondasi penting dalam membaca denyut ekonomi Indonesia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved