Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU usaha e-commerce yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ialah mereka yang memiliki nilai transaksi kepada konsumen di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam kurun waktu 12 bulan atau memiliki jumlah pengakses di Indonesia lebih dari 12 ribu dalam satu tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menuturkan, penunjukkan pemungut PPN produk digital luar negeri tersebut dilandasi oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
"Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak," kata Hestu dilansir dari keterangan resmi, Selasa (30/6).
Hestu menambahkan, kriteria penunjukkan tersebut didasari pada besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia tanpa memandang domisili atau yuridiksi tempat kedudukan pelaku usaha.
Baca juga: Kemenhub Bantah Bakal Atur Pajak Sepeda
Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan diterbitkan.
Jumlah PPN yang dipungut, sambung Hestu, ialah sebesar 10%. Akan tetapi pemungutan PPN tidak berlaku pada barang atau jasa yang dikecualikan dalam perundang-undangan.
"Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang buktu pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yabg dipersamalan dengan faktur pajak yakni mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem DJP," jelas Hestu.
Adapun pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara penunjukkan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN tercantum dalam Perdirjen nomor PER-12/PJ/2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik. (A-2)
Memasuki 2026, isu efisiensi operasional semakin menjadi perhatian utama sektor logistik darat di Indonesia
Penghargaan ini memperkuat posisi kedua brand sebagai pilihan terpercaya keluarga Indonesia dalam pemenuhan nutrisi anak melalui kanal digital.
Laporan E-Commerce Global Otto Media Grup 2025 mencatat meskipun e-commerce lintas batas global mencapai hampir US$1,24 triliun, tingkat pembatalannya mencapai sekitar 70%.
Pada tahun 2025 jumlah pengguna internet mencapai 221 juta jiwa atau hampir 80 persen dari total populasi.
Berawal dari usaha rumahan, Finetrus sukses menjadi UMKM perlengkapan tidur favorit di Shopee. Fokus pada kualitas bedding, Finetrus tumbuh pesat lewat inovasi dan digitalisasi.
ONE Global Capital mengumumkan pembagian dividen Natal perdana kepada para investornya, hanya satu tahun sejak mengakuisisi Eastlakes Shopping Centre.
Direktur Utama Indodana Finance Mira Wibowo meraih penghargaan Indonesia Best CEO 2025 dalam ajang Indonesia Business Leadership Forum.
Ebbot menghadirkan teknologi AI andal, sedangkan Veda Praxis menyediakan fondasi tata kelola yang kuat dan juga tim implementer dengan kapabilitas lokal.
Model kerja fleksibel berbasis platform digital dinilai menjadi bantalan sosial modern.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Bank Indonesia meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) untuk memperkuat literasi, keamanan, dan inklusi ekonomi digital, didukung pertumbuhan QRIS dan BI-FAST yang kian pesat.
INDUSTRI kripto di Indonesia terus menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved