Dana Pemerintah di Bank tidak untuk Beli SBN dan Transasi Valas

Dwi Tupani
25/6/2020 08:27
Dana Pemerintah di Bank tidak untuk Beli SBN dan Transasi Valas
Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6).(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah di bank umum tidak diperbolehkan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan tidak untuk transaksi valuta asing. 

Penempatan dana pemerintah pada bank umum adalah untuk mempercepat pemberian kredit, khususnya UMKM dan industri padat karya dalam rangka Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN).

“Bapak Presiden meminta kami berdua (Menkeu dan Menteri BUMN) dan nanti didukung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melihat evaluasi dana itu mendukung sektor riil per tiga bulanan," jelas Menkeu pada konferensi pers setelah rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden di Jakarta, (24/6), seperti dilansir keterangan resmi.

Selain itu, bank umum mitra tidak boleh membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi serta memotong/memungut remunerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara.

Baca juga: Pemerintah Tempatkan Dana Rp30 T di Bank BUMN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) yang akan diwakilkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu.

Adapun kriteria bank umum mitra adalah memiliki izin usaha Bank Umum yang masih berlaku. Kedua, kegiatan usahanya di Indonesia dan mayoritas pemiliknya adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah.

 Ketiga, tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi Otoritas jasa Keuangan (OJK). Keempat, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai pasal 4 PMK No.70/2020.

Adapun beberapa bank Himbara yang akan berpartisipasi adalah BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN.

Sebagai informasi, penempatan dana tahap pertama adalah sebesar Rp30 triliun selama paling lama 6 bulan sesuai Pasal 7 No.70/PMK.05/2020. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya