Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah di bank umum tidak diperbolehkan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan tidak untuk transaksi valuta asing.
Penempatan dana pemerintah pada bank umum adalah untuk mempercepat pemberian kredit, khususnya UMKM dan industri padat karya dalam rangka Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN).
“Bapak Presiden meminta kami berdua (Menkeu dan Menteri BUMN) dan nanti didukung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melihat evaluasi dana itu mendukung sektor riil per tiga bulanan," jelas Menkeu pada konferensi pers setelah rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden di Jakarta, (24/6), seperti dilansir keterangan resmi.
Selain itu, bank umum mitra tidak boleh membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi serta memotong/memungut remunerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara.
Baca juga: Pemerintah Tempatkan Dana Rp30 T di Bank BUMN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) yang akan diwakilkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu.
Adapun kriteria bank umum mitra adalah memiliki izin usaha Bank Umum yang masih berlaku. Kedua, kegiatan usahanya di Indonesia dan mayoritas pemiliknya adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah.
Ketiga, tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi Otoritas jasa Keuangan (OJK). Keempat, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai pasal 4 PMK No.70/2020.
Adapun beberapa bank Himbara yang akan berpartisipasi adalah BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN.
Sebagai informasi, penempatan dana tahap pertama adalah sebesar Rp30 triliun selama paling lama 6 bulan sesuai Pasal 7 No.70/PMK.05/2020. (A-2)
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali menyelenggarakan BCA Business Case Competition (BBCC), sebuah kompetisi tahunan bagi mahasiswa Indonesia.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara untuk mendukung perekonomian di dalam negeri.
PERCEPATAN pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menunjukkan progres yang signifikan. Hingga Jumat (13/6), sebanyak 79.882 unit atau 96% dari target 80.000
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved