Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bea Cukai Rintis Kawasan Industri Hasil Tembakau di Madura

Mediaindonesia.com
19/6/2020 17:39
Bea Cukai Rintis Kawasan Industri Hasil Tembakau di Madura
Bea Cukai Madura menggelar rapat bersama dengan empat pemekab di Madura untuk merilis Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).(Ist/Bea Cukai)

PANDEMI Covid-19 seakan tak menghalangi Bea Cukai Madura untuk menginisiasi rapat terbatas bersama empat pemerintah kabupaten di Madura untuk merilis Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Aula Kantor Bea Cukai Madura, Rabu (17/6). Tentunya kegiatan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.

“Melalui rapat ini, kami bersama empat pemerintah daerah di Madura mulai mengonsep KIHT di Madura. Harus jemput bola karena ini akan banyak membantu untuk industri kecil dan menengah (IKM) agar bisa mengembangkan usahanya," jelas Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Rahmanta Saleh, yang memimpin rapat tersebut. 

"Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Bangkalan semuanya merespons positif. Madura juga ingin maju,” ujar Rahmanta. 

Dalam rapat yang dihadiri oleh para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan pemkab se- Pulau Madura ini dibicarakan mengenai konsep KIHT yang dicanangkan Bea Cukai. Menurut Rahmanta, beberapa kabupaten yang memiliki letak strategis di Madura berpotensi menjadi kawasan potensial untuk industri hasil tembakau di Madura.

Masih menurut Rahmanta, dalam rapat ini juga dibicarakan tentang rencana kegiatan kerja sama memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang terhalang oleh pandemi Covid-19.

Sosialisasi cukai dan pemberantasan rokok ilegal, sebagai salah satu bentuk penyaluran DBHCHT akan tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan. “Kegiatan tetap akan dilaksanakan, tidak akan kendor oleh pandemi corona,” tegasnya.

Rahmanta menambahkan, pihaknya juga menyampaikan pentingnya peran pemerintah daerah merintis KIHT di Madura. Merintis KIHT ini bisa memanfaatkan DBHCHT yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Terakhir, ia juga menyebutkan pentingnya inovasi dan perbaikan terus menerus dalam sinergi Bea Cukai bersama pemerintah daerah. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya