Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM rangka menegakkan hukum kepabeanan dan cukai, Bea Cukai diberikan kewenangan pengawasan untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut atau di sungai, serta kewenangan untuk membawa sarana pengangkut ke kantor pabean atau tempat lain untuk keperluan pemeriksaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 91 UU Kepabeanan.
“Tak terkecuali Bea Cukai Teluk Bayur yang memiliki armada patroli laut dan bertugas mengawasi perairan Provinsi Sumatera Barat yang menjadi jalur utama keluar masuk barang ke dan dari daerah pabean,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria, mengawali penjelasan tentang patroli laut dan boatzoeking yang dilakukan jajarannya, Senin (15/6).
Boatzoeking atau kegiatan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean, menurut Hilman, ditujukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal serta mengawasi seluruh peredaran barang, baik yang masuk maupun keluar Indonesia.
“Tren penyelundupan barang terlarang seperti narkotika lebih banyak terjadi melalui sarana pengangkut laut yang masuk ke wilayah perairan Indonesia. Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kedatangan sarana pengangkut laut harus mewaspadai dan mengetahui modus operandi penyelundupan tersebut,” ujarnya.
Para petugas patroli laut Bea Cukai Teluk Bayur, pada 9-15 Juni 2020 telah melaksanakan patroli di daerah perairan Telukbayur, Bungus, Sungai Pisang, dan Sirandah.
Boatzoeking pun dilakukan untuk memastikan bahwa kapal dari negara asing yang memasuki wilayah teritorial Indonesia tidak membawa barang berbahaya dan melanggar peraturan.
Selanjutnya kapal yang diperiksa tidak membawa barang berbahaya dan melanggar peraturan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
“Berbeda dengan patroli-patroli laut dan boatzoeking sebelumnya, kali ini bertepatan dengan pandemi Covid-19, kami melaksanakan patroli dengan selalu memperhatikan protokol-protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah,” tambah Hilman.
Ia pun berharap dengan adanya patroli rutin yang dilakukan dapat mengurangi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan di laut. (OL-09)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing soal penyegelan Toko Tiffany & Co. Berikut kronologi penyegelan Tiffany & Co
Menkeu Purbaya buka dugaan persekongkolan di balik penyegelan tiga gerai Tiffany & Co terkait kasus impor dan underinvoicing.
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved