Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KSPI Minta Perusahaan Liburkan Karyawan Bergiliran

Suryani Wandari Putri Pertiwi
15/6/2020 17:03
KSPI Minta Perusahaan Liburkan Karyawan Bergiliran
Ilustrasi(Antara)

SISTEM  dua shift jam kerja yang duatur dalam surat edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ditinjau ulang oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Menueut Presiden KSPI Said Iqbal, pengaturan jam kerja karyawan swasta diubah ulang menjadi meliburkan karyawan bergiliran.

 “Sebaiknya untuk perusahaan swasta diliburkan secara bergilir, dengan tetap mendapatkan upah penuh. Misalnya minggu pertama shift 1 masuk dan shift 2 libur. Minggu kedua giliran shift 1 yang libur dan sift 2 yang masuk,” kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Senin (15/6).

Menurutnya, dengan masuk secara bergilir, maka ekonomi akan tetap bergerak karena perusahaan bisa tetap berproduksi. Di sisi lain, physical distancing bisa diterapkan, karena buruh yang datang ke tempat kerja hanya setengahnya.

Ia menilai dengan diliburkan secara bergilir tidak saja mengurangi kepadatan buruh saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di tempat kerja. Misalnya saat di dalam pabrik, di kantin, maupun di tempat istirahat.

Baca juga : Gempabumi Tektonik Magnitudo 5,7 SR Guncang Maluku Utara

Dengan kata lain, physical distancing harus dilakukan bukan saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di dalam perusahaan atau tempat kerja.

Tujuan libur bergilir ini, katanya sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sampai saat ini kita belum mentahui akan sampai kapan ditemukan vaksinnya,” katanya.

“Faktal lain yang harus diperhatikan adalah, saat ini banyak buruh yang dirumahkan karena menipisnya bahan baku impor. Selain itu, permintaan pasar (produksi) juga sedang menurun. Sehingga kalau dipaksakan masuk semua seperti hari kerja biasa, tidak akan efektif,” ujar Said Iqbal.

Selain itu, ia menegaskan setiap perusahaan wajib menerapkan protocol kesehatan secara ketat. Misalnya dengan menyediakan masker, hand sanitizer, dan melakukan physical distancing. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik