Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
DALAM rangka mendorong potensi ekspor pengolahan hasil ikan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palu bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulteng serta Bea Cukai Pantoloan melaksanakan launching ekspor perdana produk perikanan tahun 2020, pada Selasa (9/6).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Edhy Prabowo, resmi me-launching ekspor perdana tuna segar hasil tangkapan nelayan Sulteng menuju 'Negeri Sakura'. Aktivitas ekspor tuna sirip kuning melalui Bandara Udara Mutiara Sis Aljufri, Palu itu baru pertama kali dilakukan.
Dalam amanatnya, Edhy menyampaikan bahwa proses perizinan di bidang perikanan sudah semakin mudah, termasuk dari Bea Cukai. Hal ini bertujuan agar para pelaku usaha di bidang perikanan, terutama para nelayan semakin bersemangat untuk mengolah hasil ikan yang sangat melimpah di Provinsi Sulawesi Tengah.
"Di tengah pandemi Covid-19, kita punya potensi untuk mengangkat ekonomi yang tengah diuji. Semoga sinergi dan hubungan yang harmonis antara pusat dan daerah dapat menghasilkan kekuatan ekonomi Indonesia yang semakin maju," ujarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Muhammad Madjid mengungkapkan tuna sirip kuning yang diekspor berukuran jumbo sekitar 30 kg per ekor dengan total nilai sekitar Rp100 juta.
“Ekspor perdana ini merupakan produk perikanan milik PT Arumia Kharisma Indonesia ke Jepang berupa Ikan Segar dengan jenis tuna sirip kuning atau yellow fin tuna,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengapresiasi launching ekspor perdana tuna Sulawesi Tengah. Longki mengatakan, potensi kelautan dan perikanan Sulawesi Tengah sangat menjanjikan dimana terdiri dari lima wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
Launching ekspor perdana ini adalah upaya pemerintah daerah Sulawesi Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah, Balai Karantina Ikan Palu, Bea Cukai Pantoloan, dan pihak Bandara Mutiara Sis Aljufrie.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kedepannya dapat mendorong para pelaku usaha di bidang pengolahan hasil ikan yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan kegiatan ekspor produk hasil perikanan,” harap Madjid.(OL-09)
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump dapat memperpanjang masa penangguhan selama 90 hari atas tarif resiprokal yang diberlakukan pemerintahannya dan dijadwalkan berakhir pada 9 Juli.
Metode pengajaran yang diterapkan praktis dan 100% berdasarkan studi kasus bisnis, dengan diskusi interaktif yang difasilitasi oleh para praktisi bisnis berpengalaman.
GLOBIS telah berkembang menjadi sekolah bisnis terbesar di Jepang dengan kampus dan kantor yang tersebar di AS, Eropa, Tiongkok, Singapura, Thailand, Filipina, dan kini, Indonesia.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
PERTEMUAN Ju Haknyeon dengan mantan aktris video dewasa Asuka Kirara memicu kontroversi yang akhirnya membuat sang anggota tersebut keluar dari grup.
Indonesia for the World adalah ruang belajar global yang menyatukan kepedulian, aksi, dan inovasi.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved