Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Perusahaan Ini Bekali APD Teknisinya saat Layani Konsumen

Syarief Oebaidillah
09/6/2020 23:00
Perusahaan Ini Bekali APD Teknisinya saat Layani Konsumen
Teknisi daikin dibekali APDsaat melayani konsumen(Dok. Daikin)

PENERAPAN protokol kesehatan menjadi kebutuhan penting dalam memutus rantai penularan Covid-19 di Indonesia. Hal itu juga perlu diterapkan dalam jasa layanan konsumen perusahaan di Indonesia.

Hal itu menjadi perhatian PT Daikin Airconditioning Indonesia dalam memberikan layanan kepada pelanggan. Daikin menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pelayanan kepada pelanggan.

“Protokol kesehatan ini berlaku bagi Daikin sendiri maupun para mitranya atau vendor Daikin di seluruh Indonesia,” kata Ruli Sudana, Assistant General Manager After Sales Service Division PT Daikin Airconditioning Indonesia, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).

Menurut Ruli, semua teknisi Daikin dan teknisi vendor, diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap jika memberi pelayanan di kawasan yang dikategorikan bahaya atau zona merah, seperti rumah sakit dan area isolasi mandiri maupun isolasi massal.

Ketentuan lainnya, para teknisi Daikin diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan pada saat memberikan pelayanan di kawasan perumahan maupun apartemen.

Baca juga : Dukung New Normal, Surveyor Indonesia Sediakan Jasa Sertifikasi

Daikin berharap dengan prosedur dan protokol kesehatan ini para pelanggan dapat tetap beraktivitas dengan nyaman dan aman selama menjalankan pekerjaan mereka di rumah.

"Protokol seperti ini sesuai dengan arahan pemerintah kepada Daikin, yaitu menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak atau physical distancing selama memberikan pelayanan," ujar Ruli.

Selama masa pandemi Covid-19 Daikin telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk tetap beroperasi memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Izin tersebut diberikan melalui surat rekomendasi yang dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 30 April 2020 lalu.

Surat yang ditandatangani Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dody Ruswandi itu merekomendasikan PT Daikin Airconditioning Indonesia dan mitra kerjanya untuk beroperasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan selama status bencana nasional non-alam Covid-19.

Dengan rekomendasi ini, Daikin, sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang teknologi pendingin udara (AC) dan layanan purna jual, tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya, antara lain menangani proyek instalasi/pemasangan dan perawatan atau maintenance di beberapa Rumah Sakit yang menangani pasien terdampak Covid-19 serta gedung lnstansi Pemerintah. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya