Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEMENTERIAN Perhubungan menghapus ketentuan batas minimal kapasitas penumpang sebesar 50%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 18 Tahun 2020.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan aturan yang baru diterbitkan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Seperti, penggunaan masker dan menjaga jarak antar penumpang.
"Pengendalian trasportasi ini menitikberatkan pada kesehatan. Mencegah penyebaran covid-19, sehingga masyarakat tetap produktif dan tetap aman," ujar Budi dalam konferensi pers, Selasa (9/6).
Baca juga: Usulan Wali Kota Depok karena Penumpukan Penumpang KRL
Ketentuan penghapusan kapasitas berlaku bagi seluruh kendaraan umum dan pribadi. Bahkan, dalam Permen Nomor 41 Tahun 2020, kendaraan roda dua bisa kembali mengangkut penumpang.
Dalam Pasal 11 huruf c Permen Nomor 41 Tahun 2020, disebutkan sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi, dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan memenuhi protokol kesehatan.
Menurut Budi, aturan anyar itu secara umum masih sama dengan Permen Nomor 8 Tahun 2020, mulai dari berangkat menggunakan kendaran hingga kembali pulang. Namun, tetap mengedepankan protokol kesehatan dan physical distancing.
Baca juga: Langgar PSBB, Kemenhub akan Tindak Tegas Operator Bandara
"Penerapan protokol kesehatan dan physical distancing pembatasan penumpang di semua sektor darat, udara dan laut," papar Budi.
"Untuk kapasitas penumpang 50% setelah melakukan diskusi bisa menjadi 70%. Namun, teknis ini tidak menutup kemungkinan melakukan penyesuaian di kemudian hari," tandasnya.(OL-11)
GREENPEACE Indonesia menilai masih beroperasinya pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir,
Salah satu rancangan undang-undang yang akan diajukan adalah revisi Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM.
Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014. Total nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp 29 triliun.
Supratman menuturkan sinkronisasi dan harmonisasi UU peraturan dilakukan guna bisa sampai kepada Indonesia Emas 2045.
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved