Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMENTERIAN Perhubungan menghapus ketentuan batas minimal kapasitas penumpang sebesar 50%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 18 Tahun 2020.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan aturan yang baru diterbitkan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Seperti, penggunaan masker dan menjaga jarak antar penumpang.
"Pengendalian trasportasi ini menitikberatkan pada kesehatan. Mencegah penyebaran covid-19, sehingga masyarakat tetap produktif dan tetap aman," ujar Budi dalam konferensi pers, Selasa (9/6).
Baca juga: Usulan Wali Kota Depok karena Penumpukan Penumpang KRL
Ketentuan penghapusan kapasitas berlaku bagi seluruh kendaraan umum dan pribadi. Bahkan, dalam Permen Nomor 41 Tahun 2020, kendaraan roda dua bisa kembali mengangkut penumpang.
Dalam Pasal 11 huruf c Permen Nomor 41 Tahun 2020, disebutkan sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi, dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan memenuhi protokol kesehatan.
Menurut Budi, aturan anyar itu secara umum masih sama dengan Permen Nomor 8 Tahun 2020, mulai dari berangkat menggunakan kendaran hingga kembali pulang. Namun, tetap mengedepankan protokol kesehatan dan physical distancing.
Baca juga: Langgar PSBB, Kemenhub akan Tindak Tegas Operator Bandara
"Penerapan protokol kesehatan dan physical distancing pembatasan penumpang di semua sektor darat, udara dan laut," papar Budi.
"Untuk kapasitas penumpang 50% setelah melakukan diskusi bisa menjadi 70%. Namun, teknis ini tidak menutup kemungkinan melakukan penyesuaian di kemudian hari," tandasnya.(OL-11)
GREENPEACE Indonesia menilai masih beroperasinya pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir,
Salah satu rancangan undang-undang yang akan diajukan adalah revisi Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM.
Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014. Total nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp 29 triliun.
Supratman menuturkan sinkronisasi dan harmonisasi UU peraturan dilakukan guna bisa sampai kepada Indonesia Emas 2045.
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
DALAM menghadapi kembali merebaknya covid-19, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi UPG Makassar mengambil langkah tegas dengan memperketat protokol kesehatan saat menyambut kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci.
MUNCULNYA virus baru dengan nama HKU5-CoV-2. Virus corona baru itu ditemukan di Tiongkok. Kenali ciri-ciri virus HKU5-CoV-2 dan fakta-faktanya
DINAS Kesehatan Kota Yogyakarta menemukan satu kasus covid-19.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved