Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang

M. Iqbal Al Machmudi
09/6/2020 14:00
Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang
Suasana KRL jurusan Jakarta-Bogor yang penuh penumpang di masa PSBB Transisi.(MI/Bary Fathahilah )

KEMENTERIAN Perhubungan menghapus ketentuan batas minimal kapasitas penumpang sebesar 50%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 18 Tahun 2020.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan aturan yang baru diterbitkan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Seperti, penggunaan masker dan menjaga jarak antar penumpang.

"Pengendalian trasportasi ini menitikberatkan pada kesehatan. Mencegah penyebaran covid-19, sehingga masyarakat tetap produktif dan tetap aman," ujar Budi dalam konferensi pers, Selasa (9/6).

Baca juga: Usulan Wali Kota Depok karena Penumpukan Penumpang KRL

Ketentuan penghapusan kapasitas berlaku bagi seluruh kendaraan umum dan pribadi. Bahkan, dalam Permen Nomor 41 Tahun 2020, kendaraan roda dua bisa kembali mengangkut penumpang.

Dalam Pasal 11 huruf c Permen Nomor 41 Tahun 2020, disebutkan sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi, dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan memenuhi protokol kesehatan.

Menurut Budi, aturan anyar itu secara umum masih sama dengan Permen Nomor 8 Tahun 2020, mulai dari berangkat menggunakan kendaran hingga kembali pulang. Namun, tetap mengedepankan protokol kesehatan dan physical distancing.

Baca juga: Langgar PSBB, Kemenhub akan Tindak Tegas Operator Bandara

"Penerapan protokol kesehatan dan physical distancing pembatasan penumpang di semua sektor darat, udara dan laut," papar Budi.

"Untuk kapasitas penumpang 50% setelah melakukan diskusi bisa menjadi 70%. Namun, teknis ini tidak menutup kemungkinan melakukan penyesuaian di kemudian hari," tandasnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya