Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aturan Penempatan Dana Pemerintah Di Bank Telah Siap

M Ilham Ramadhan
20/5/2020 23:10
Aturan Penempatan Dana Pemerintah Di Bank Telah Siap
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah).(Antara/Puspa Perwitasari)

WAKIL Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, aturan soal pemempatan dana pemerintah pada perbankan siap diundangkan  dan dapat berlaku efektif pasca Lebaran.

Penempatan dana itu dinilai perlu sesegera mungkin dilakukan untuk membantu likuiditas perbankan yang memberikan restrukturisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta ultramikro yang terdampak pandemi covid-19.

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk penempatan dana pemerintah itu sudah selesai dan siap diundangkan. Begitu selesai libur lebaran akan segera bisa dioperasionalkan," tutur Suahazil dalam konferensi pers APBN KiTA secara virtual, Rabu (20/5).

Ia menegaskan, pemerintah tidak dalam posisi membantu likuiditas perbankan melainkan menempatkan dana untuk disalurkan kepada pelaku usaha terdampak melalui restrukturisasi dan subsidi bunga kredit. Setidaknya pemerintah akan menempatkan dana sebesar Rp87 triliun.

"Tapi itu masih perkiraan. Jadi ini belum pasti, itu hanya bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam menempatkan dana tersebut," jelas Suahasil.

Bank pelaksana yang bisa mendapatkan penempatan dana tersebut harus memenuhi syarat dan mengikuti mekanisme yang telah diatur. Bank pelaksana harus mengajukan proporsal ke bank peserta dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika otoritas menyetujui proporsal yang diberikan bank pelaksana, maka kebutuhan penempatan dana akan diajukan kepada pemerintah. Bila disetujui, maka penempatan dana dapat dilakukan. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya