Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, aturan soal pemempatan dana pemerintah pada perbankan siap diundangkan dan dapat berlaku efektif pasca Lebaran.
Penempatan dana itu dinilai perlu sesegera mungkin dilakukan untuk membantu likuiditas perbankan yang memberikan restrukturisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta ultramikro yang terdampak pandemi covid-19.
"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk penempatan dana pemerintah itu sudah selesai dan siap diundangkan. Begitu selesai libur lebaran akan segera bisa dioperasionalkan," tutur Suahazil dalam konferensi pers APBN KiTA secara virtual, Rabu (20/5).
Ia menegaskan, pemerintah tidak dalam posisi membantu likuiditas perbankan melainkan menempatkan dana untuk disalurkan kepada pelaku usaha terdampak melalui restrukturisasi dan subsidi bunga kredit. Setidaknya pemerintah akan menempatkan dana sebesar Rp87 triliun.
"Tapi itu masih perkiraan. Jadi ini belum pasti, itu hanya bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam menempatkan dana tersebut," jelas Suahasil.
Bank pelaksana yang bisa mendapatkan penempatan dana tersebut harus memenuhi syarat dan mengikuti mekanisme yang telah diatur. Bank pelaksana harus mengajukan proporsal ke bank peserta dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika otoritas menyetujui proporsal yang diberikan bank pelaksana, maka kebutuhan penempatan dana akan diajukan kepada pemerintah. Bila disetujui, maka penempatan dana dapat dilakukan. (E-1)
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
GREENPEACE Indonesia menilai masih beroperasinya pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir,
Salah satu rancangan undang-undang yang akan diajukan adalah revisi Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM.
Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014. Total nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp 29 triliun.
Supratman menuturkan sinkronisasi dan harmonisasi UU peraturan dilakukan guna bisa sampai kepada Indonesia Emas 2045.
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved