Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MENTERI Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan pemerintah telah memperluas pemberian insentif pajak kepada dunia usaha dengan total Rp 123,01 triliun.
Kebijakan itu untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi covid-19. Dengan begitu, dunia usaha khususnya yang terdampak langsung pandemi, mampu bertahan sampai kondisi membaik.
“Ini adalah upaya insentif perpajakan yang diperluas. Hampir kepada seluruh perekonomian yang terdampak covid-19,” papar Ani, sapaan akrabnya, dalam telekonferensi, Senin (18/5).
Baca juga: Industri Pers Butuh Insentif selama Pandemi Covid-19
Lebih lanjut, Ani merinci untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah meningkat dari sebelumnya Rp 8,6 triliun menjadi Rp25,66 triliun. Kebijakan itu menyasar 1.062 Kelompok Usaha (KLU).
Sementara itu, PPh Final sektor usaha kecil dan meengah (UKM) yang ditanggung pemerintah selama enam bulan mencapai Rp 2,4 triliun.
"Untuk pembebasan PPh Pasal 22 impor naik dari Rp 8,15 triliun menjadi Rp 14,75 triliun kepada 431 KLU atau Wajib Pajak di Kawasan Industri Tujuan Ekspor (KITE) dan kawasan berikat," imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Adapun insentif pajak dalam bentuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% juga diperluas. Dari sebelumnya 102 KLU menjadi 846 KLU di KITE dan kawasan berikat, dengan peningkatan nilai dari Rp 4,2 triliun menjadi Rp 14,4 triliun.
Baca juga: Menkeu: Pandemi Sebabkan Rupiah Alami Tekanan Tinggi
Menurutnya, untuk pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 102 KLU menjadi 431 KLU, insentif pajak yang diberikan naik dari Rp 1,5 triliun menjadi Rp 5,8 triliun. Selain insentif pajak, lanjut dia, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 juga diatur penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%.
“Ini berarti korporasi mendapat keringanan Rp 20 triliun sendiri,” pungkas Ani.
Pemerintah dikatakannya berencana menambah cadangan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah dan stimulus lain masing-masing sebesar Rp 14 triliun dan Rp 26 triliun.(OL-11)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya penambahan anggaran yang signifikan untuk Program Sekolah Rakyat pada tahun 2026.
Pemerintah Indonesia untuk pertama kalinya menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang asing Australian Dollar (AUD) (Kangaroo Bond) sebesar AU$ 800 Juta.
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan terkait gaji guru dan dosen di Indonesia yang kecil. Menurutnya pernyataan ini menjadi pengingat.
BARU-baru ini dalam Konvensi Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyinggung soal gaji dosen dan guru yang tidak besar.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani menanggapi persoalan rendahnya gaji dosen dan guru saat menjadi pembicara dalam Konvensi Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengeklaim stabilitas sistem keuangan nasional pada triwulan II 2025 tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved