Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Pemerintah Segera Pungut Pajak Zoom, Netflix Dan Kawan-Kawan

M Ilham Ramadhan
16/5/2020 18:25
Pemerintah Segera Pungut Pajak Zoom, Netflix Dan Kawan-Kawan
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5). Pemerintah akan memajaki layanan digital itu per 1 Juli 2020.(Antara/Nova Wahyudi)

MENTERI  Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukkan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan anyar yang berlaku pada 1 Juli itu, memungkinkan pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital luar negeri seperti Netflix dan Zoom.

Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada perusahaan yang barang maupun jasanya dikonsumsi di Indonesia tersebut.

Pemungutan dan penyetoran PPN dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh menteri. Perusahaan digital yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam 12 bulan akan ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Bila ada perusahaan dengan kriteria tersebut namun tidak ditunjuk sebagai pemungut PPN,  dapat mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak secara daring.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi, Sabtu (16/5) menuturkan, dengan berlakunya ketentuan tersebut maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan gim digital serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional maupun produk digital sejenis yang diproduksi dari dalam negeri.

"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun luar negeri, serta antara usaha konvensional dan digital," jelasnya.

"Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah covid-19," pungkas Hestu.

Bendahara negara, lanjutnya, memliki beberapa sumber data dan analisa untuk melihat potensi penerimaan negara yang masuk setelah PMK 48/2020 berlaku efektif. Namun Hestu enggan membeberkan besarannya saat dikonfirmasi lebih lanjut.

"Kita memiliki beberapa sumber data atau analisa untuk melihat potensi pajaknya saat ini dan kedepannya, dan kita akan pantau terus. Tapi angkanya tidak perlu kita sampaikan dulu," tuturnya. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya