Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukkan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan anyar yang berlaku pada 1 Juli itu, memungkinkan pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital luar negeri seperti Netflix dan Zoom.
Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada perusahaan yang barang maupun jasanya dikonsumsi di Indonesia tersebut.
Pemungutan dan penyetoran PPN dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh menteri. Perusahaan digital yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam 12 bulan akan ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Bila ada perusahaan dengan kriteria tersebut namun tidak ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak secara daring.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi, Sabtu (16/5) menuturkan, dengan berlakunya ketentuan tersebut maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan gim digital serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional maupun produk digital sejenis yang diproduksi dari dalam negeri.
"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun luar negeri, serta antara usaha konvensional dan digital," jelasnya.
"Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah covid-19," pungkas Hestu.
Bendahara negara, lanjutnya, memliki beberapa sumber data dan analisa untuk melihat potensi penerimaan negara yang masuk setelah PMK 48/2020 berlaku efektif. Namun Hestu enggan membeberkan besarannya saat dikonfirmasi lebih lanjut.
"Kita memiliki beberapa sumber data atau analisa untuk melihat potensi pajaknya saat ini dan kedepannya, dan kita akan pantau terus. Tapi angkanya tidak perlu kita sampaikan dulu," tuturnya. (E-1)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan adanya kesenjangan yang signifikan antara kebutuhan industri dan ketersediaan tenaga talenta digital.
MAHASISWA dan dosen Program Magister (S2) Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana (UMB) menggelar kegiatan social volunteering bagi pelajar di SMA Negeri 1 Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
SASE dapat dianalogikan sebagai “penjaga pintu digital” perusahaan.
Pelaksanaan pilkades tahun ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait fasilitasi pelaksanaan pilkades serentak secara replik atau digital.
Penguatan literasi digital merupakan investasi strategis jangka panjang bagi masa depan bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved