Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Soal KSP Indosurya, Kemenkop : Ada Hal Yang Perlu Pendalaman

Despian Nurhidayat
11/5/2020 07:05
Soal KSP Indosurya, Kemenkop : Ada Hal Yang Perlu Pendalaman
KSP Indosurya sedang dalam proses gugatan pailit.(MI/Andri Widiyanto)

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan angkat bicara mengenai persoalan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Cipta atau KSP Indosurya yang diketahui gagal bayar dengan jumlah mencapai Rp10 triliun.

Menurutnya, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengawasan terhadap KSP memang disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kemenkop UKM.

Namun, dia pun menyadari bahwa selama ini pengawasan tersebut belum sesuai dengan harapan masyarakat sehingga terjadi kasus gagal bayar seperti ini.

"Kami menyadari bahwa pengawasan kita belum sepenuhnya sesuai harapan masyarakat. Oleh sebab itu kita melalui RUU Koperasi mengusulkan kewenangan lebih luas dan mendalam terkait pengawasan koperasi," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (10/5).

Lebih lanjut, terkait persoalan KSP Indosurya Rully menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan termasuk OJK, kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM dan lain sebagainya.

"Keterangan tentang hasil pengawasan sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu. Kami melihat ada beberapa hal yang membutuhkan pendalaman dari aspek hukum," sambung Rully.

Terkait hasil pengawasan yang sudah dilakukan, Rully enggan untuk menyampaikannya dan meminta kepada masyarakat untuk menunggu proses hukum yang sedang berlangsung

"Kami menganggap tidak etis kalau hasil pengawasan yang sudah kami masukan dalam proses hukum kami sampaikan ke publik. Kita tunggu dan awasi bersama proses hukum yang sedang berlangsung," pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam kasus ini, KSP Indosurya memalsukan keterangan berada dalam pengawasan dan mendapat izin dari OJK untuk kegiatan promosi ke berbagai daerah.

Faktanya, OJK sendiri tidak memberikan izin dan pengawasan terhadap KSP karena sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengawasan dan perizinan berada dalam kewenangan Kemenkop UKM. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya