Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 yang memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR 100%.
Berikut, terdapat opsi mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan. KSPI menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, bahwa pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Tanpa terlebih dahulu melalui perundingan.
"Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya," tegas Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan resmi, Kamis (7/5).
Baca juga: HIPMI Minta Pembayaran THR Ditunda
KSPI menolak keras surat edaran Menaker karena bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal satu bulan upah. “THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid 19. Berikut buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang H-30 Lebaran,” imbuh Said.
Pihaknya menyerukan buruh untuk menolak pengusaha yang membayar THR dengan menggunakan dasar surat edaran Menaker tersebut. Di tengah pandemi, lanjut Said, daya beli buruh harus tetap dijaga.
Apabila THR dibayar kurang dari 100%, atau dibayar dengan cara mencicil, bahkan tidak dibayar sama sekali, jelas akan memukul daya beli buruh saat Ramadan. Tingkat konsumsi akan turun drastis, yang berdampak melemahkan ekonomi domestik.
Baca juga: Menaker: Pemberian THR Sesuai Kesepakatan
“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak. Pengusaha tetap diwajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda dan dibayar di bawah 100%,” pungkasnya.
Kecuali, perusahaan dengan kategori menengah kecil, seperti hotel melati, restoran non-waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah. Namun, hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur wajib membayar THR 100%.
“Lebaran waktu yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, termasuk buruh. Sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100%. KSPI dan buruh akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut,” tandasnya.(OL-11)
Di tengah perubahan lanskap kewirausahaan global, pelaku wirausaha kini dihadapkan pada tantangan membangun bisnis yang tangguh dan berkelanjutan.
Melalui pemberian keterampilan praktis, wawasan bisnis tajam, dan akses tanpa batas ke pasar global, SheHacks menjadi tonggak penting dalam mempercepat inklusivitas gender.
Di era digital saat ini, Google Business Profile (GBP) menjadi salah satu aset digital paling vital bagi pelaku usaha – baik skala kecil, menengah, maupun besar.
Pengusaha muda Victor Herryanto secara resmi mengembalikan formulir pencalonan sebagai Calon Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Utara periode 2025–2028.
KOPERASI diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM), kewirausahaan, penyediaan fasilitas modal kerja, dan pendampingan pengembangan usaha.
KETUA Fraksi Golkar M. Sarmuji menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diserang oleh pengusaha 'hitam' yang merasa dirugikan oleh kebijakannya. Itu berkaitan dengan tambang nikel di Raja Ampat
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik pemotongan remunerasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan RSUP Dr Kariadi Semarang dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta terhadap nakes
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved