Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pengusaha Diizinkan Tidak Bayar THR, Serikat Buruh Protes Keras

Despian Nurhidayat
07/5/2020 15:54
Pengusaha Diizinkan Tidak Bayar THR, Serikat Buruh Protes Keras
Seorang buruh menggelar aksi unjuk rasa dalam peringatan May Day.(Antara/Fauzan)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 yang memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR 100%.

Berikut, terdapat opsi mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan. KSPI menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, bahwa pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Tanpa terlebih dahulu melalui perundingan.

"Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya," tegas Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan resmi, Kamis (7/5).

Baca juga: HIPMI Minta Pembayaran THR Ditunda

KSPI menolak keras surat edaran Menaker karena bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal satu bulan upah. “THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid 19. Berikut buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang H-30 Lebaran,” imbuh Said.

Pihaknya menyerukan buruh untuk menolak pengusaha yang membayar THR dengan menggunakan dasar surat edaran Menaker tersebut. Di tengah pandemi, lanjut Said, daya beli buruh harus tetap dijaga.

Apabila THR dibayar kurang dari 100%, atau dibayar dengan cara mencicil, bahkan tidak dibayar sama sekali, jelas akan memukul daya beli buruh saat Ramadan. Tingkat konsumsi akan turun drastis, yang berdampak melemahkan ekonomi domestik.

Baca juga: Menaker: Pemberian THR Sesuai Kesepakatan

“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak. Pengusaha tetap diwajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda dan dibayar di bawah 100%,” pungkasnya.

Kecuali, perusahaan dengan kategori menengah kecil, seperti hotel melati, restoran non-waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah. Namun, hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur wajib membayar THR 100%.

“Lebaran waktu yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, termasuk buruh. Sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100%. KSPI dan buruh akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut,” tandasnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya