Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 yang memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR 100%.
Berikut, terdapat opsi mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan. KSPI menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, bahwa pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Tanpa terlebih dahulu melalui perundingan.
"Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya," tegas Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan resmi, Kamis (7/5).
Baca juga: HIPMI Minta Pembayaran THR Ditunda
KSPI menolak keras surat edaran Menaker karena bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal satu bulan upah. “THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid 19. Berikut buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang H-30 Lebaran,” imbuh Said.
Pihaknya menyerukan buruh untuk menolak pengusaha yang membayar THR dengan menggunakan dasar surat edaran Menaker tersebut. Di tengah pandemi, lanjut Said, daya beli buruh harus tetap dijaga.
Apabila THR dibayar kurang dari 100%, atau dibayar dengan cara mencicil, bahkan tidak dibayar sama sekali, jelas akan memukul daya beli buruh saat Ramadan. Tingkat konsumsi akan turun drastis, yang berdampak melemahkan ekonomi domestik.
Baca juga: Menaker: Pemberian THR Sesuai Kesepakatan
“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak. Pengusaha tetap diwajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda dan dibayar di bawah 100%,” pungkasnya.
Kecuali, perusahaan dengan kategori menengah kecil, seperti hotel melati, restoran non-waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah. Namun, hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur wajib membayar THR 100%.
“Lebaran waktu yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, termasuk buruh. Sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100%. KSPI dan buruh akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut,” tandasnya.(OL-11)
Sepanjang 2025, AI tidak hanya mengubah cara manusia bekerja dan berbisnis, tetapi juga melahirkan puluhan miliarder baru di dunia teknologi.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
UPAH minimum provinsi atau UMP DKI 2026 akan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini (24/12). Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2026 dapat diterima banyak pihak
Mukota bukan sekadar agenda organisasi, melainkan ruang strategis untuk menyiapkan kepemimpinan dunia usaha yang visioner dan relevan dengan tantangan global.
Kylie Jenner mengungkapkan bahwa ia menjalani terapi sel punca untuk menangani sakit punggung yang tak kunjung reda sejak melahirkan anak bungsunya.
Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DK Jakarta, Uchy Hardiman mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved