Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 yang memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR 100%.
Berikut, terdapat opsi mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan. KSPI menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, bahwa pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Tanpa terlebih dahulu melalui perundingan.
"Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya," tegas Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan resmi, Kamis (7/5).
Baca juga: HIPMI Minta Pembayaran THR Ditunda
KSPI menolak keras surat edaran Menaker karena bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal satu bulan upah. “THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid 19. Berikut buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang H-30 Lebaran,” imbuh Said.
Pihaknya menyerukan buruh untuk menolak pengusaha yang membayar THR dengan menggunakan dasar surat edaran Menaker tersebut. Di tengah pandemi, lanjut Said, daya beli buruh harus tetap dijaga.
Apabila THR dibayar kurang dari 100%, atau dibayar dengan cara mencicil, bahkan tidak dibayar sama sekali, jelas akan memukul daya beli buruh saat Ramadan. Tingkat konsumsi akan turun drastis, yang berdampak melemahkan ekonomi domestik.
Baca juga: Menaker: Pemberian THR Sesuai Kesepakatan
“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak. Pengusaha tetap diwajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda dan dibayar di bawah 100%,” pungkasnya.
Kecuali, perusahaan dengan kategori menengah kecil, seperti hotel melati, restoran non-waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah. Namun, hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur wajib membayar THR 100%.
“Lebaran waktu yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, termasuk buruh. Sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100%. KSPI dan buruh akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut,” tandasnya.(OL-11)
Sandiaga menekankan bahwa tantangan ekonomi saat ini membutuhkan pengusaha muda yang memiliki agility (kelincahan) dan integritas tinggi.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya semangat Indonesia Incorporated sebagai fondasi kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi sejumlah perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kediaman pribadinya di Hambalang..
Sepanjang 2025, AI tidak hanya mengubah cara manusia bekerja dan berbisnis, tetapi juga melahirkan puluhan miliarder baru di dunia teknologi.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
UPAH minimum provinsi atau UMP DKI 2026 akan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini (24/12). Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2026 dapat diterima banyak pihak
PEMERINTAH Kota Bandung masih menunggu regulasi pemerintah pusat tsoal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Adapun lokasi posko THR ini menyebar di 39 Kota/Kabupaten di Jatim dengan Posko Induk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Imbauan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.
Menaker Yassierli pastikan pengemudi ojol dapat BHR tahun ini dengan nilai lebih tinggi. Simak bocoran skema dan hasil pertemuan dengan aplikator di sini.
PERUSAHAAN di Cirebon diimbau untuk persiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR pun diminta sesuai aturan yang ditetapkan.
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved