Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGANAN pandemi virus korona atau covid-19 di masing-masing daerah sangatlah berbeda sesuai kebutuhan dan kasus yang terjadi. Maka penyamarataan ketentuan realokasi anggaran untuk penanganan covid-19 haruslah ditinjau ulang.
"Menurut saya perlu ditinjau ulang peraturan Menkeu Nomor 35 itu terkait realokasi dan refocusing anggaran. Karena alokasi untuk Korona oleh daerah berbeda dalam setiap rancangan kegiatan anggaran (RKA) mereka," kata Anggota Komisi II DPR fraksi NasDem Syamsul Lutfhi kepada Media Indonesia, Minggu (3/5).
Ia mengatakan perbedaan alokasi dan kasus di masing-masing daerah tidak boleh dikesampingkan. Sedikitnya terdapat enam rincian dana alokasi dalam peraturan tersebut dan implementasi setiap daerah yang berbeda. Dengan begitu kurang tepat bila daerah tersebut dikenakan sanksi pembekuan dana alokasi umum (DAU).
"Jadi pemberian sanksi justru semakin menyulitkan pemerintah daerah untuk mengatasi pandemik ini, terutama apabila penerapan kebijakan daerah berbeda dengan pusat terkait hal ini," urainya.
Baca juga : Gagal Paham Alokasi Dana Korona, DAU 380 Daerah Dibekukan
Sebagai contoh, kata dia, terdapat daerah yang mengalokasikan dananya untuk IT dalam rangka memantau perkembangan korona di daerahnya sebagai langkah awal sebelum ada tindakan lanjutan. Tetapi menurut pusat, alokasi dana untuk IT tersebut tidak sesuai dalam alokasi dana transfer terkait Korona.
"Sehingga dikenakan sanksi yang berakibat daerah tersebut semakin terhambat dalam memantau pandemi di daerahnya," tegasnya.
Ia pun meminta Kementerian Dalam Negeri lebih intensif melakukan pendampingan terhadap daerah.
"Lebih baik Kemendagri melakukan pendampingan dan memastiakn anggaran tersebut di masing pemerintah daerah. Karena perbedaan anggaran dimasing-masing daerah," pungkasnya. (OL-7)
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kunci utama keberhasilan pembangunan fisik.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah untuk Antisipasi Momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved