Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
LION Air Group, yang mencakup Lion Air, Wings Air dan Batik Air, menunda rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight). Awalnya, exemption flight pada rute domestik dijadwalkan mulai Minggu (3/5) besok.
Penundaan operasional exemption flight Lion Air Group berlaku pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN). Penundaan terjadi karena dibutuhkan sejumlah persiapan yang lebih komprehensif. Dengan begitu, pelaksanaan penerbangan dapat berjalan sesuai aturan dan memenuhi unsur keamanan, serta keselamatan penerbangan. Termasuk, tidak menyebabkan penyebaran covid-19.
"Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan penerbangan dapat beroperasi lancar. Sehingga, bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5).
Baca juga: Kemenhub Izinkan Lion Air Terbang ke Zona Merah dan PSBB
Lebih lanjut, Lion Air Group menegaskan tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) ialah membantu kemudahan mobilisasi pebisnis, bukan untuk layanan mudik. Dalam hal ini, tujuan penerbangan mencakup:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
5. Operasional angkutan kargo.
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Baca juga: Garuda Indonesia Batalkan Rencana Penerbangan di Zona Merah
"Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan. Kepada calon penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket Lion Air Group, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya di mana calon penumpang membeli tiket," imbuh Danang.
Lion Air Group menyatakan tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional. Sehingga, sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).
Demi upaya meyakinkan kesehatan, keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan sejalan proses persiapan operasional, Lion Air Group menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi covid-19, yaitu:
1. Pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.
2. Pemeliharaan dan perawatan pada seluruh armada (Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Airbus 330-300CEO, Airbus 330-900NEO, ATR 72-500 dan ATR 72-600) yang dijalankan secara berjadwal (schedule maintenance) dan tidak berjadwal (unscheduled maintenance).
Baca juga: Ada PSBB, Kemenhub Finalisasi Tarif Batas Atas Pesawat
3. Sterilisasi dan kebersihan pesawat terus dilakukan serta ditingkatkan, meliputi aircraft interior exterior cleaning (AIEC), terdiri aircraft interior cleaning (membersihkan detail setiap bagian dalam pesawat) dan aircraft exterior cleaning (membersihkan bagian luar pesawat).
4. Rangkaian tindakan guna memastikan bahwa awak pesawat dan petugas layanan lainnya sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer).
5. Pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan (pre-flight health check) sangat penting untuk menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight).
6. Mewajibkan setiap kru pesawat, petugas layanan darat, karyawan, tamu atau penumpang menggunakan masker.
7. Penumpang wajib memenuhi dan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan.
8. Dan tindakan preventif lainnya.
(OL-11)
Pelita Air akan membuka rute internasional perdananya menuju Singapura pada 18 Agustus 2025 mendatang.
Dibandingkan penggabungan, pendekatan berbasis aliansi akan jauh lebih strategis. Ia mencontohkan model aliansi global seperti OneWorld, SkyTeam, dan Star Alliance.
Aliansi memungkinkan maskapai tetap mandiri namun bekerja sama dalam memperluas jaringan, efisiensi operasional, hingga program loyalitas.
Menurut Kemenhub, Pelita Air dinobatkan sebagai maskapai paling tepat waktu di Indonesia pada 2024 dengan tingkat ketepatan jadwal 94,3%.
Di saat banyak maskapai lain berjuang keras mempertahankan performa on-time, maskapai justru mampu konsisten berada di posisi teratas.
Sejumlah maskapai dunia membatalkan dan mengalihkan rute penerbangan di kawasan Timur Tengah, pada Jumat (14/6). Langkah itu dilakukan menyusul serangan Israel terhadap Iran.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved