Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/4) menggelar sidang perdana gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) yang diterbitkan pada 31 Maret 2020.
Penggugat Perppu itu ialah mantan Ketua Majelis Pemusywaratan Rakyat (MPR) Amien Rais, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono; Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 dan perorangan atas nama Damai Hari Lubis.
Gugatan tiga pihak tersebut menyangkut keberadaan pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan 3, pasal 27 dan pasal 28. Gugatan dilayangkan karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dibatalkan.
"Pasal 2 Ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa pemerintah menihilkan arti penting persetujuan DPR. DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa," ujar kuasa hukum para penggugat, Ahmad Yani di muka sidang.
Diketahui, pada pasal 2 ayat 1 huruf a dalam Perppu 1/2020 itu memberikan kewenangan bendahara negara untuk menetapkan batas defisit anggaran di atas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tanpa batas maksimal. Ketentuan itu mengikat pada UU APBN hingga 2022.
Menanggapi hal itu, staf khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin kepada Media Indonesia mengatakan, apa yang diatur dalam pasal 2 Perppu 1/2020 ialah memberikan kelenturan dalam pengelolaan pengeluaran melalui realokasi dan refokusing dari kegiatan non prioritas untuk penanganan pandemi covid-19.
"Perppu 1/2020 ini dibuat dengan itikad baik pemerintah dan dengan konsultasi cukup intensif dengan Komisi XI DPR," imbuh Masyita.
"Kami apresiasi dukungan Komisi XI terhadap Perppu ini karena memang kita sama-sama ingin memberi bantalan pada perekonomian," sambungnya.
Menurutnya, Perppu 1/2020 dibuat ditengah situasi kegentingan yang memaksa, karena kondisi perekonomian diperkirakan akan sangat terpengaruh oleh pandemi covid-19 yang sedang terjadi dan eskalasinya di luar Tiongkok sangat cepat sejak Februari.
Kondisi perekonomian nasional di awal tahun hingga pertengahan Februari, lanjut dia, sejatinya masih dalam koridor yang positif. Itu terlihat dari aliran modal yang cukup tinggi dan berbuntut pada penguatan nilai tukar rupiah saat itu.
Akan tetapi, setelah pandemi menjangkiti Tanah Air, perekonomian nasional yang semula baik berubah begitu cepat, tidak saja di Indonesia, melainkan di seluruh dunia. Oleh karenanya, kata Masyita, pemerintah merespon hal tersebut dengan mengeluarkan paket kebijakan stimulus 1 dan 2 yang saat itu berfokus untuk mendukung dunia usaha dan sektor industri terdampak.
Secara pararel, pemerintah kala itu mulai menyiapkan Perppu untuk menghadapi sifuasi kegentingan memaksa tersebut. Bahkan, International Monetary Fund (IMF) menyebut dampak covid-19 pada ekonomi merupakan terburuk sejak terjadinya the Great Depression yang berlangsung selama satu dekade sejak 1929 hingga 1939.
"Pasal 2 dalam Perppu 1/2020 memberikan APBN kemampuan untuk dapat merespon kondisi dengan cepat, utamanya dengan realokasi dan refokusing anggaran dengan berfokus pada kepada tiga hal utama yakni penanganan kesehatan akibat covid-19, bantuan sosial dan dukungan terhadap dunia usaha terdampak terutama UMKM," jelas Masyita.
"Bisa dibayangkan, dalam kondisi normal, untuk merealokasi anggaran dari satu program ke program lainnya dalam satu kementerian atau merealokasi anggaran nonprioritas menjadi bansos yang artinya butuh pindah kementerian/lembaga, perlu persetujuan DPR," sambung dia.
Proses itu, lanjutnya, tidak dapat berlangsung cepat untuk menghadapi pandemi yang penyebaran dan mengular secara cepat pula ke berbagai sektor ekonomi. Untuk itu diperlukan langkah yang tidak biasa untuk menghadapi situasi yang juga tidak biasa, yakni melalui Perppu.
Menyoal pelebaran defisit di atas 3% menjadi 5,07% terhadap PDB, kata Masyita, merupakan kebijakan rasional. Pasalnya negara seperti Amerika Serikat dan Australia bahkan mengeluarkan stimulus fiskalnya hingga 10% dari PDB-nya.
"Pemerintah melebarkan defisit hingga 5.07% tahun ini untuk membantu meringankan beban perekonomian agar tidak terjun bebas. Mengapa dilebarkan diatas 3% hingga 2022? Agar perekonomian tidak shock setelah stimulus dengan defisit sebesar 5.07% di 2020, perlu smoothing pengeluaran pemerintah di tahun berikutnya sebelum kembali ke maksimal 3%," tutur Masyita.
Pada pasal yang sama juga dibahas mebgenai pembiayaan pelebaran defisit melalui berbagai sumber. Lagi, hal ini merupakan langkah tidak biasa yang perlu diambil pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19.
Pemerintah, imbuh Masyita, dapat membiayai pelebaran defisit dengan menggunakan sisa anggaran lebih (SAL), dana abadi, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu dan dana yang dikelola Badan Layanan Umum termasuk membuka ruang bagi Bank Indonesia untuk dapat membeli Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana.
Diketahui pula, dari Perppu 1/2020 pemerintah menganggarkan Rp405,1 triliun untuk pencegahan dan penanganan dampak covid-19 yang didalamnya dianggarkan pada bidang kesehatan termasuk insentif tenaga medis sebesar Rp75 triliun, peluasan jaring pengaman sosial Rp110 triliun, dukungan untuk dunia industri Rp70,1 triliun dan pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun. (Mir)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved