Masyarakat di Luar Wilayah Zona Merah dan PSBB Boleh Mudik

Hilda Julaika
24/4/2020 10:29
Masyarakat di Luar Wilayah Zona Merah dan PSBB Boleh Mudik
masyarakat yang berada di luar wilayah zona merah, PSBB, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi lainnya tetap bisa melakukan mudik.(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH telah memberlakukan larangan mudik lebaran 2020. Adapun pelarangan ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah zona merah Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Artinya, masyarakat di luar wilayah itu berpeluang bisa tetap melakukan mudik.

Media Indonesia mengonfirnasi langsung pada Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. Menurutnya, masyarakat yang berada di luar wilayah zona merah, PSBB, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi lainnya tetap bisa melakukan mudik.

"Iya betul di luar wilayah yang dilarang tersebut, boleh melakukan mudik," ujar Adita, Jumat (24/4).

Baca juga: ASN di Raja Ampat Dilarang Mudik dan Memasuki Kota Sorong

Akan tetapi, pihaknya mewanti-wanti agar masyarakat yang diperbolehkan melakukan mudik tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya menerapkan prinsip pembatasan sosial (social distancing). Hal ini disebabkan potensi penyebaran bisa saja ada di perjalanan.

"Iya diperbolehkan tapi harus menerapkan prinsip social distancing," jelasnya.

Sementara itu, untuk mengetahui wilayah mana saja yang termasuk ke dalam zona merah Covid-19 dan PSBB. Masyarakat bisa memantau melalui pengumuman dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan informasi yang diberitakan oleh media massa. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya