Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemerintah Perlu Bantu Maskapai Penerbangan

Despian Nurhidayat
24/4/2020 05:50
Pemerintah Perlu Bantu Maskapai Penerbangan
Suasana Terminal I Bandara Soekarno Hatta.(MI/Ramdani)

Anggota Ombudsman Bidang Perhubungan dan Infrastruktur, Alvin Lie meminta agar pemerintah memberikan insentif bagi industri penerbangan agar bisa mempertahankan operasional perusahaannya. 

Saat ini hampir semua pemain dalam industri penerbangan mengalami kesuitan sehingga butuh bantuan pemerintah. 

"Ini bukan hanya berlaku bagi Garuda, airlines lain juga terdampak nasib serupa. Lion Group juga terdampak, Air Asia juga mengalami hal serupa. Bahkan per 1 April 2020 kemarin mereka (Air Asia Indonesia) berhenti beroperasi sementara waktu," ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (23/4).

Kondisi  akan bertambah sulit karena  Kementerian Perhubungan baru saja memutuskan untuk melarang pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

"Kargo masih diperbolehkan. Dengan demikian, otomatis semua maskapai penerbangan stop operasi angkut penumpang kemungkinan hanya angkut kargo. Jadi ya demikian kondisinya," lanjut Alvin.

Lebih lanjut, menurut Alvin maskapai penerbangan tidak akan memiliki strategi yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan pendapatan operasional. Hal ini dikarenakan menyangkut keselamatan dan kesehatan nasional.

Meskipun demikian, Alvin menyarankan agar pemerintah mulai menaruh perhatian kepada maskapai penerbangan dan mulai memberikan insentif agar sektor ini tidak tumbang.

"Saya kira pemerintah perlu memberikan insentif kepada maskapai penerbangan yang tidak melakukan PHK. Insentifnya berupa apa, mungkin sebagian dari gaji itu bisa ditalangi dulu oleh pemerintah yang penting tidak PHK dan cukup untuk hidup normal. Nanti ketika perekonomian pulih, airlines bisa mencicil insentif ini kepada pemerintah," pungkas Alvin. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya