Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN KEUANGAN mengungkapkan hingga 21 April terdapat 20.018 perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif pajak.
Insentif pemerintah yang dipayungi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 dan PMK Nomor 28 Tahun 2020 mencakup empat fasilitas. Pertama, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 pribadi untuk pegawai yang bekerja di sektor industri manufakur dan berpenghasilan tidak lebih dari Rp 200 juta selama satu tahun.
Kedua, pemerintah membebaskan PPh pasal 22 impor selama enam bulan. Ketiga, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30% selama enam bulan. Keempat, percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama enam bulan bagi eksportir dan noneksportir.
Baca juga: Sektor Riil Terdampak Pandemi, Jokowi: Segera Beri Stimulus
Tercatat, sebanyak 12.062 perusahaan mengajukan permohonan agar pegawainya dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 21. Namun, hanya 9.610 perusahaan yang permohonannya diterima, sedangkan 2.452 perusahaan lainnya ditolak.
"Mereka yang diizinkan permohonannya karena telah memenuhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan menyampaikan SPT tahunan. Yang ditolak itu karena mereka tidak memenuhi KLU dan belum menyampaikan SPT," jelas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, melalui telekonferensi, Rabu (22/4).
Selain itu, sebanyak 3.557 perusahaan mengajukan permohonan untuk menikmati fasilitas pembebasan pungutan PPh Pasal 22 impor. Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak hanya menyetujui permohonan 2.905 perusahaan dan 652 permohonan lainnya ditolak.
Baca juga: Ini 4 Sektor Yang Paling Terpukul Covid-19
Kemudian, 4.346 perusahaan mengajukan permohonan untuk dapat pemotongan PPh Pasal 25 sebesar 30%. Permohonan 2.816 perusahaan diterima dan 1.530 lainnya ditolak. Sebelumnnya, pemerintah memberikan keringanan pajak sebagai stimulus terhadap 19 sektor industri manufaktur, yang dianggap terdampak pandemi covid-19.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah kembali menambah 11 industri lain yang juga dinilai terdampak pandemi. Pemberian insentif bagi 11 industri tambahan masih dibahas dan difinalisasi pemerintah. "Ini terus kita finalisasi. Paling tidak kami lakukan assessment. Kami melakukan kerja sama dengan Kemenko Bidang Perekonomian. Sektornya apa ini yang kita tentukan bersama," pungkas Suryo.(OL-11)
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved