Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Terdampak Pandemi, 20 Ribu Perusahaan Ajukan Insentif Pajak

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/4/2020 14:42
Terdampak Pandemi, 20 Ribu Perusahaan Ajukan Insentif Pajak
Foto udara gedung perkantoran Jakarta.(MI/Ramdani)

KEMENTERIAN KEUANGAN mengungkapkan hingga 21 April terdapat 20.018 perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif pajak.

Insentif pemerintah yang dipayungi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 dan PMK Nomor 28 Tahun 2020 mencakup empat fasilitas. Pertama, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 pribadi untuk pegawai yang bekerja di sektor industri manufakur dan berpenghasilan tidak lebih dari Rp 200 juta selama satu tahun.

Kedua, pemerintah membebaskan PPh pasal 22 impor selama enam bulan. Ketiga, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30% selama enam bulan. Keempat, percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama enam bulan bagi eksportir dan noneksportir.

Baca juga: Sektor Riil Terdampak Pandemi, Jokowi: Segera Beri Stimulus

Tercatat, sebanyak 12.062 perusahaan mengajukan permohonan agar pegawainya dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 21. Namun, hanya 9.610 perusahaan yang permohonannya diterima, sedangkan 2.452 perusahaan lainnya ditolak.

"Mereka yang diizinkan permohonannya karena telah memenuhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan menyampaikan SPT tahunan. Yang ditolak itu karena mereka tidak memenuhi KLU dan belum menyampaikan SPT," jelas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, melalui telekonferensi, Rabu (22/4).

Selain itu, sebanyak 3.557 perusahaan mengajukan permohonan untuk menikmati fasilitas pembebasan pungutan PPh Pasal 22 impor. Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak hanya menyetujui permohonan 2.905 perusahaan dan 652 permohonan lainnya ditolak.

Baca juga: Ini 4 Sektor Yang Paling Terpukul Covid-19

Kemudian, 4.346 perusahaan mengajukan permohonan untuk dapat pemotongan PPh Pasal 25 sebesar 30%. Permohonan 2.816 perusahaan diterima dan 1.530 lainnya ditolak. Sebelumnnya, pemerintah memberikan keringanan pajak sebagai stimulus terhadap 19 sektor industri manufaktur, yang dianggap terdampak pandemi covid-19.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah kembali menambah 11 industri lain yang juga dinilai terdampak pandemi. Pemberian insentif  bagi 11 industri tambahan masih dibahas dan difinalisasi pemerintah. "Ini terus kita finalisasi. Paling tidak kami lakukan assessment. Kami melakukan kerja sama dengan Kemenko Bidang Perekonomian. Sektornya apa ini yang kita tentukan bersama," pungkas Suryo.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya