Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pelarangan Mudik Berlaku Efektif 24 April

Andhika Prasetyo
21/4/2020 13:49
Pelarangan Mudik Berlaku Efektif 24 April
Pengendara menunjukkan imbauan pada operasi Keselamatan 2020 di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/4).(ANTARA/ARNAS PADDA)

KEBIJAKAN pelarangan mudik mulai berlaku efektif pada 24 April 2020.

Restriksi tersebut utamanya dikhususkan untuk warga yang berada di zona merah covid-19 seperti Jabodetabek dan daerah-daerah lain yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak Jumat 24 April 2020. Dengan adanya larangan ini, tidak dibolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan menuju Jabodetabek dan daerah zona merah lain," tegas Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti rapat terbatas, Selasa (21/4).

Pemerintah pun memastikan akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak mengindahkan larangan tersebut. Pemberlakuan sanksi akan mulai diterapkan pada 7 Mei.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Larang Mudik

Untuk mendukung kebijakan tegas tersebut, pemerintah akan menyiapkan strategi bertahap, bertingkat dan berlanjut sehingga pelarangan mudik tidak akan ujug-ujug dilaksanakan secara instan.

Pertama-tama, pemerintah tentu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian diikuti persiapan logistik dan militer.

"Kami bersama dengan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, Polri, TNI dan jementerian/lembaga terkait lain akan segera melakukan langkah-langkah teknis operasional di lapangan," lanjutnya.

Pemerintah juga telah mulai menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu di kawasan ibu kota dan sekitarnya. Pemberian stimulus tersebut dimaksudkan untuk mencegah warga kembali ke kampung halaman. (A-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik