Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

DPR Kritisi Penaikan Bunga LPEI

GANA BUANA
20/4/2020 08:10
DPR Kritisi Penaikan Bunga LPEI
Fraksi partai golkar, M, Sarmuji, SE., M.Si.(Nike Amelia Sari)

DI tengah langkah pemerintah merelaksasi kredit guna meringankan beban pengusaha, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)- Indonesia Eximbank (IEB) justru menaikkan suku bunga di tengah pandemi covid-19.

LPEI menaikkan suku bunga sebesar 2% dolar Amerika Serikat, yakni dari 6% menjadi 8% terhadap debiturnya. Anggota Komisi XI DPR Sarmuji mengatakan, menaikkan suku bunga di tengah pandemi covid-19 ialah hal yang tidak masuk akal. Menurutnya, langkah LPEI yang berada di bawah Kementerian Keuangan itu sudah tak selaras dengan kerja keras pemerintah yang tengah mengurangi beban peng usaha, termasuk eksportir.

"Tidak masuk akal. Di saat pemerintah mengimbau lembaga keuangan BUMN dan swasta untuk melakukan relaksasi, LPEI di bawah Kementerian Keuangan justru menaikkan suku bunga," kata Sarmuji saat dihubungi, Sabtu (18/4).

Ia menjelaskan, harusnya LPEI justru lebih cepat dan tanggap daripada perbankan konvensional. Begitu ada imbauan dari OJK, harusnya LPEI langsung menyesuaikan diri dengan skema yang dibentuk pemerintah. "Seharunya lebih cepat menyesuaikan dengan pemerintah, tapi ini justru bertolak belakang," kata dia. Ia berharap, LPEI segera merevisi kebijakan yang telah dibuat itu. Nasabah yang terdampak tekanan ekonomi akibat penyebaran covid-19 seharusnya mendapatkan relaksasi.

Sejumlah debitur LPEI yang tak lain ialah para eksportir nasional mengaku resah atas kebijakan lembaga pembiayaan milik negara itu. Apalagi, penaikan suku bunga itu dilakukan di saat Bank Indonesia (BI) sudah menurunkan suku bunga sebesar 50 basis poin menjadi 4,5%.

Salah seorang eksportir yang enggan disebutkan namanya mengaku mendapatkan surat pemberitahuan penaikan suku bunga itu pada 23 Maret lalu. Di surat itu tertulis penaikan suku bunga sebesar 2% dolar Amerika Serikat.

Mau tak mau, beban bunga pinjaman perusahaannya pun melonjak hingga 25%. "Bayangkan, bisnis sedang tersendat, pemerintah meminta kita tidak mem-PHK karyawan, tapi kini bunga pinjaman justru dinaikkan. Kebijakan ini sama sekali tidak mendukung pengusaha," jelas dia. Ia mengaku telah mengirimkan surat penolakan terkait dengan suku bunga pada LPEI. Apabila surat penolakannya tidak ditanggapi, pengusaha tersebut akan meminta restrukturisasi kepada LPEI.

Relaksasi selektif Saat dimintai konfi rmasi nya, Senior Executive Vice President LPEI Yadi Jaya Ruchan di mengatakan, di tengah pandemi covid-19, pihaknya tetap berusaha menjalankan tugas utamanya. Ia tidak menyangkal bisnis LPEI pun turut terdampak pandemi itu. "Kebijakan penyesuaian suku bunga yang LPEI terapkan hanya diperuntukkan bagi debitur-debitur tertentu," kata dia. Yadi menambahkan, yang perlu dipahami bersama ialah relaksasi diberikan kepada debitur terdampak covid-19.

LPEI pun telah memetakan debitur yang kinerjanya terpengaruh situasi ekonomi saat ini. Karena itu, lembaganya tetap mengeluarkan kebijakan yang sejalan dengan aturan yang berlaku. "LPEI tentu saja akan melakukan penyesuaian suku bunga pembiayaan secara selektif untuk debitur dengan kriteria khusus, dan akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kondisi pasar dan perekonomian terkini. Prioritas LPEI saat ini memastikan nasabah kami dapat bertahan di masa-masa sulit ini," tandas dia. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya