Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin untuk tetap memastikan berbagai kemudahan untuk pelaku usaha perikanan
termasuk akses perizinan yang tetap mudah di tengah pandemi COVID-19 yang sedang merebak di Tanah Air.
"Meski di tengah pandemi, terjadi permohonan izin yang cukup signifikan. Lebih dari 700 izin kita terbitkan setiap bulannya. Kemudahan ini kita hadirkan sebagai solusi bahwa tanpa layanan tatap muka, proses pengurusan izin tetap dapat dilakukan secara optimal," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/4).
Zulficar menjabarkan, hingga 13 April 2020 layanan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam online telah menerbitkan 2.628 dokumen perizinan sejak diluncurkan 30 Desember 2019.
Angka ini terdiri dari 634 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), 1.872 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan 122 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), dengan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp176,98 miliar.
Selain itu, ujar dia, operasional 22 pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat dan 9 pelabuhan perintis lingkup DJPT juga berjalan dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
Pelayanan publik kepada masyarakat perikanan, lanjut Dirjen Perikanan Tangkap KKP, tetap dilakukan agar rantai produksi perikanan tangkap tidak terputus.
"Kami menerapkan bulan bakti nelayan melalui program siaga nelayan di tengah pandemi Covid-19. Kami siapkan fasilitas cuci tangan, hand
sanitizer, menerapkan physical distancing, bilik disinfektan, pengecekan kesehatan petugas pelabuhan perikanan dan nelayan serta bakti sosial," ucapnya.
Disiapkan pula pojok pendanaan nelayan di 31 pelabuhan perikanan (UPT pusat dan pelabuhan perintis) untuk fasilitasi percepatan permodalan usaha perikanan tangkap.
Metode ini menjadi sarana bertemunya penyuluh perikanan dan petugas konsultan keuangan mitra bank serta pendamping Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) maupun Account Officer lembaga keuangan dalam pendampingan proses pengajuan kredit, sehingga permasalahan modal usaha nelayan dapat teratasi.
"Fasilitasi pendanaan ini melalui skema pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skema kredit lainnya. Selain itu juga ada pembiayaan dari BLU LPMUKP untuk mendapatkan kredit bersuku bunga rendah," ujar Zulficar.
Sementara itu, lanjut Zulficar, pelayanan permohonan dan pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan dihentikan hingga keadaan kondusif.
"Selama tidak ada perubahan fisik kapal, perpanjangan SIPI/SIKPI dapat menggunakan laporan hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan
sebelumnya. Sedangkan permohonan baru yang telah disetujui namun belum dilaksanakan pemeriksaan fisik akan dilaksanakan setelah kondisi memungkinkan," jelasnya.
Zulficar menambahkan ikan hasil tangkapan nelayan juga ditangani dengan memperhatikan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB), agar pasokan ikan sebagai sumber pangan tetap terjaga kualitasnya. (Ant/E-1)
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved