Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Permen ini akan berlaku terutama di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya Permen ini pun akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020 mendatang.
“Permen ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” Kata Adita melalui keterangan resminya pada Media Indonesia, Rabu (8/4).
Lebih lanjut Adita menjelaskan, beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik. Di antaranya, berupa pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Kebijakan ini termasuk juga berlaku pada kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua. Pengaturan jarak fisik ini diterapkan, seperti, untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpang mobil tersebut.
Di dalam draf Pembatasan pada Kendaraan Pribadi yang Media Indonesia terima, untuk mobil penumpang (sedan) yang berkapasitas 4 orang maka diberlakukan pembatasan hanya memperbolehkan 3 penumpang saja. Dengan rincian, 1 pengemudi berada di depan lalu 2 penumpang berada di bangku belakang dengan duduk secara berjarak.
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor, hanya diperbolehkan 1 pengemudi saja. Alias dilarang untuk berboncengan.
Hal yang sama pun berlaku bagi kendaraan umum seperti yang tercantum dalam draf Pembatasan pada Angkutan Umum. Misalnya, angkutam umum regular seperti bus besar, bus kecil, dan bajaj hanya memperbolehkan mengangkut setengah (50%) dari total kapasitas penumpang yang ada.
Selain itu, untuk moda transportasi kereta seperti MRT dan LRT diatur secara berbeda. Biasanya MRT memiliki kapasitas 325 orang untuk satu kereta. Namun selama pembatasan sosial ini hanya diizinkan mengangkut penumpang sebanyak 60 orang. Sedangkan LRT hanya memperbolehkan 30 penumpang dari total kapasitas sebanyak 129 orang.
“Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid 19”, terang Adita.
Sementara itu, Adita berujar bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik. Terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri. Isolasi dilakukan selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
Sebelumnya Kemenhub bersama Kementerian dan lembaga lain serta Pemerintah Daerah (Pemda) sudah melakukan koordinasi untuk menyusun aturan dan petunjuk mudik di masa pandemik Covid 19. Koordinasi ini yang langsung dipimpin oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Beberapa pimpinan daerah juga telah melakukan imbauan kepada warganya yang bekerja di luar kota untuk tidak mudik tahun ini.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil survei secara online yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) tentang Pengaruh Wabah Covid-19 Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2020. Telah ditemukan dari 42 ribu responden yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sebanyak 56% responden menyatakan tidak akan mudik, 37% menyatakan belum memutuskan untuk mudik, dan 7% menyatakan sudah mudik. (Hld)
Sedikitnya sudah 652 pengemudi motor ditilang lantaran berkendara sambil merokok.
SEBAGAI wujud komitmen Total dalam menyosialisasikan pentingnya menjaga keselamatan berkendara kepada para pengemudi
Kendaraan harus laik jalan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan
Kegiatan itu bertujuan mengajak generasi milenial untuk mengutamakan keselamatan dengan tertib lalu lintas.
Rencana ini ditargetkan berjalan tahun depan
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved