Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Permen ini akan berlaku terutama di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya Permen ini pun akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020 mendatang.
“Permen ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” Kata Adita melalui keterangan resminya pada Media Indonesia, Rabu (8/4).
Lebih lanjut Adita menjelaskan, beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik. Di antaranya, berupa pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Kebijakan ini termasuk juga berlaku pada kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua. Pengaturan jarak fisik ini diterapkan, seperti, untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpang mobil tersebut.
Di dalam draf Pembatasan pada Kendaraan Pribadi yang Media Indonesia terima, untuk mobil penumpang (sedan) yang berkapasitas 4 orang maka diberlakukan pembatasan hanya memperbolehkan 3 penumpang saja. Dengan rincian, 1 pengemudi berada di depan lalu 2 penumpang berada di bangku belakang dengan duduk secara berjarak.
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor, hanya diperbolehkan 1 pengemudi saja. Alias dilarang untuk berboncengan.
Hal yang sama pun berlaku bagi kendaraan umum seperti yang tercantum dalam draf Pembatasan pada Angkutan Umum. Misalnya, angkutam umum regular seperti bus besar, bus kecil, dan bajaj hanya memperbolehkan mengangkut setengah (50%) dari total kapasitas penumpang yang ada.
Selain itu, untuk moda transportasi kereta seperti MRT dan LRT diatur secara berbeda. Biasanya MRT memiliki kapasitas 325 orang untuk satu kereta. Namun selama pembatasan sosial ini hanya diizinkan mengangkut penumpang sebanyak 60 orang. Sedangkan LRT hanya memperbolehkan 30 penumpang dari total kapasitas sebanyak 129 orang.
“Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid 19”, terang Adita.
Sementara itu, Adita berujar bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik. Terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri. Isolasi dilakukan selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
Sebelumnya Kemenhub bersama Kementerian dan lembaga lain serta Pemerintah Daerah (Pemda) sudah melakukan koordinasi untuk menyusun aturan dan petunjuk mudik di masa pandemik Covid 19. Koordinasi ini yang langsung dipimpin oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Beberapa pimpinan daerah juga telah melakukan imbauan kepada warganya yang bekerja di luar kota untuk tidak mudik tahun ini.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil survei secara online yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) tentang Pengaruh Wabah Covid-19 Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2020. Telah ditemukan dari 42 ribu responden yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sebanyak 56% responden menyatakan tidak akan mudik, 37% menyatakan belum memutuskan untuk mudik, dan 7% menyatakan sudah mudik. (Hld)
Dengan berkendara yang aman dan bertanggung jawab, kita bisa mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan di jalan.
Mengantuk saat berkendara adalah salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan raya. Kondisi ini sering terjadi ketika tubuh tidak cukup istirahat atau karena perjalanan panjang yang monoton.
Berkendara jarak jauh memerlukan persiapan matang dan kewaspadaan ekstra. Dengan mengikuti tips aman berkendara di atas, perjalanan Anda akan lebih nyaman dan mengurangi risiko kecelakaan.
Salah satu ancaman terbesar yang dihadapi pengemudi ialah microsleep - kondisi seseorang tertidur sesaat tanpa disadari, biasanya berlangsung beberapa detik, ada tips mencegah microsleep.
Berkendara dapat dilakukan di berbagai jenis jalan, baik itu di jalan raya, jalan kota, maupun jalan pedesaan, dengan memperhatikan faktor-faktor seperti cuaca, kondisi kendaraan
Kampanye tersebut didasari banyaknya fenomena orang yang merokok saat berkendara, menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas di Kota Malang.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved