Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Presiden: Defisit APBN Bisa Lebih dari 3% Hingga 3 Tahun ke Depan

Andhika prasetyo
31/3/2020 17:45
Presiden: Defisit APBN Bisa Lebih dari 3% Hingga 3 Tahun ke Depan
Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, pada Selasa (31/3).

Melalui perppu tersebut, pemerintah diperkenankan melebarkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari semula hanya 3% menjadi di atas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Perppu ini kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07%," ujar Jokowi dalam konferensi pers, hari ini.

Baca juga: Arahan Lengkap Presiden Dalam Penanganan Covid-19

Namun, ia memastikan bahwa relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3% hanya akan berlaku selama tiga tahun terhitung mulai dari 2020.

"Itu hanya berlaku untuk tiga tahun yakni 2020, 2021 dan 2022. Setelah itu, kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3% mulai 2023," jelas Jokowi.

Ia mengatakan pemerintah akan segera menyampaikan perppu tersebut ke DPR RI untuk kemudian mendapat persetujuan dan disahkan menjadi undang-undang.

"Saya mengharapkan adanya dukungan dari DPR RI. Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu secepat-cepatnya kami akan sampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan menjadi UU," tandasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya