Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 untuk penanggulangan Corona virus disease (Covid-19).
Pemerintah daerah dalam hal ini dapat menggunakan DBH yang meliputi DBH Cukai Hasi Tembakau (CHT); DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain kehutanan serta DBH SDA Migas, DAU dan DI untuk digunakan menangani Covid-19.
Baca juga: 70% Pegawai OJK Kerja Dari Rumah
"DBH Migas dalam rangka otonomi khusus yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan perbaikan gizi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai otonomi khusus Provinsi Papua dan Papua Barat, dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan atau penanganan Covid-19," demikian petikan aturan tersebut.
Dalam peraturan yang diteken pada Senin (16/3), Sri Mulyani mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBD atau pun APBD-P. Belanja kesehatan itu dimaksudkan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
Penyaluran DBH SDA triwulan II dan III serta penyaluran DAU, dalam peraturan tersebut, dilakukan pada Mei 2020 hingga September 2020 dengan ketentuan pemda telah melaporkan kinerja bidang kesehatan dalam penanganan Covid-19. Sedangkan, penyaluran DID tahap I dan II akan dipercepat pada Maret 2020 dan paling lambat pada Juni 2020.
Kemudian sebagai bentuk pengendaliannya, Sri Mulyani dapat memotong penyaluran DAU bila pemda tidak melaporkan kinerja bidang kesehatan dalam rangka pencegahan atau penanganan Covid-19 selama dua bulan berturut-turut.
Pemotongan tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan prakiraan kebutuhan belanja daerah dalam tiga bulan ke depan. Ketentuan lanjutannya akan ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan. (OL-6)
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Pemda juga diminta untuk meningkatkan realisasi belanja daerah sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor swasta.
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Penyakit lingkungan di Jakarta masih sangat kompleks, seperti kenakalan remaja, tawur, narkoba, hingga judi online.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved