Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 untuk penanggulangan Corona virus disease (Covid-19).
Pemerintah daerah dalam hal ini dapat menggunakan DBH yang meliputi DBH Cukai Hasi Tembakau (CHT); DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain kehutanan serta DBH SDA Migas, DAU dan DI untuk digunakan menangani Covid-19.
Baca juga: 70% Pegawai OJK Kerja Dari Rumah
"DBH Migas dalam rangka otonomi khusus yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan perbaikan gizi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai otonomi khusus Provinsi Papua dan Papua Barat, dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan atau penanganan Covid-19," demikian petikan aturan tersebut.
Dalam peraturan yang diteken pada Senin (16/3), Sri Mulyani mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBD atau pun APBD-P. Belanja kesehatan itu dimaksudkan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
Penyaluran DBH SDA triwulan II dan III serta penyaluran DAU, dalam peraturan tersebut, dilakukan pada Mei 2020 hingga September 2020 dengan ketentuan pemda telah melaporkan kinerja bidang kesehatan dalam penanganan Covid-19. Sedangkan, penyaluran DID tahap I dan II akan dipercepat pada Maret 2020 dan paling lambat pada Juni 2020.
Kemudian sebagai bentuk pengendaliannya, Sri Mulyani dapat memotong penyaluran DAU bila pemda tidak melaporkan kinerja bidang kesehatan dalam rangka pencegahan atau penanganan Covid-19 selama dua bulan berturut-turut.
Pemotongan tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan prakiraan kebutuhan belanja daerah dalam tiga bulan ke depan. Ketentuan lanjutannya akan ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan. (OL-6)
Pemerintah daerah terus berupaya mengimplementasikan pembelajaran mendalam, koding, dan AI meski dihadapkan pada tantangan sumber daya manusia dan infrastruktur.
Beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mualem mengenakan pakaian tradisional Melayu serba putih, lengkap dengan sarung dan peci hitam.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved