Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dana Otsus Papua , Kemenkeu : Tergantung Keputusan Politik

Putra Ananda
26/2/2020 05:45
Dana Otsus Papua , Kemenkeu : Tergantung Keputusan Politik
Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara (kiri) menerima ucapan selamat dari Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.(Antara/Pupa Perwitasari )

PEMERINTAH masih terus mengkaji efektifitas kucuran dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan rencana pemberhentian dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat di tahun 2021 amat bergantung pada keputusan politik.

"Karena itu kalau kita katakan bahwa dana otsus ini akan berakhir tahun depan, itu kan berdasarkan UU yang merupakan kesepakatan politik. Seperti apa kelanjutannya tentu itu juga merupakan kesepakatan politik lebih lanjut," ujar Suahasil saat melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Pansus DPD dana Otsus Papua di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).

Suahasil menjelaskan, secara prinsip pemerintah akan menjalankan kesepakatan politik yang akan diambil terkait dana Otsus di Papua dan Papua Barat. Pemerintah juga akan mengkaji regulasi terkait penyaluran dana Otsus dari pusat ke daerah agar penggunaanya bisa lebih optimal untuk memajukan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

"Lalu cara memberikannya kepada pemerintah daerah itu pun ada 2 cara pemakaiannya. Ada yang berupa block grand diserahkan kepada daerah untuk pemakaiannya, ada juga yang daitur dari pusat. Nah ini kan merupakan pilihan," ujarnya.

Suahasil mengakui hingga saat ini pengelolaan dana Otsus saat ini belum maksimal untuk kedua provinsi yang ada di Papua. Pelayanan publik yang ada di Papua dan Papua Barat belum maksimal meski pemerintah sejak tahun 2020-2020 telah mengucurkan dana Otsus Papua yang mencapai Rp93,05 triliun dan Papua barat Rp33,94 triliun.

Dirinya menyebut perlu ada pengaturan kembali tata kelola penggunaan dana Otsus.

Berdasarkan data Kemenkeu, penggunaan dana Otsus Papua dibidang pendidikan masih jauh dibawah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yaitu sebesar 25,4% dari yang seharusnya di atas 30%.  Adapun  rata-rata penggunaan dana Otsus di Papua Barat pada bidang ksehatan berada di angka 13,4%. Porsi penggunaan dana otsus belum fokus karena masih menyebar di bidang lainnya.

"Dalam periode 10 tahun terakhir, Papua dan Papua Barat hanya sekali memenuhi kewajiban pengeluaran belanja pendidikan sebesar 20% yaitu di tahun 2012. Terkait kewajiban belanja di fungsi kesehatan minimal 10% selalu dipenuhi oleh Papua sejak tahun 2017. Sementara Papua Barat tidak," ujarnya. (Uta)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya