Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyatakan proses pembasahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) akan dilakukan secara terbuka.
Sebagai pengusul UU, pemerintah akan melibatkan seluruh stakeholder mulai dari pengsuaha hingga serikat pekerja dalam melakukan pembahasan RUU sapu jagat (omnibus law) tersebut.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menuturkan, melalui Surat Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian, pemerintah telah membuka tim tripartit untuk kelanjutan pembahasan RUU Ciptaker.
Tim tripartit RUU Ciptaker terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja mewakili kaum buruh. Ida mengungkapkan tim tripartit RUU Ciptaker sudah melakukan pertemuan sebanyak 3 kali.
"Tim ini akan memberikan masukan terhadap substansi RUU, sosialiasi ke publik, dan memberikan masukan kepada Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) Omnibus Law Ciptaker," ujar Ida saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/2).
Ida melanjutkan, draf RUU Ciptaker yang sudah diserahkan pemerintah ke DPR masih terbuka untuk disempurnakan. Pemerintah akan mempertimbangkan setiap usulan dan masukan-masukan yang disampaikan oleh kalangan pengusaha maupun serikat pekerja.
Baca juga : RUU Cipta Kerja Bisa Dongkrak Pendapatan Per Kapita
"Kalau ada pasal-pasal yang mungkin tidak seaspiratif teman-teman, ruang perubahan itu masih sangat terbuka. Kami sudah ketemu dengan pimpinan DPR. Mereka juga sepakat untuk membuka ruang publik yang seluas-luasnya," ungkapnya.
Untuk itu, Ida mengimbau tidak perlu ada aksi turun ke jalan dalam menyampaikan aspiriasi terkait Omnibus Law Cipatker. Hal itu dikarenakan pemerintah telah membuka akses pembahasan Omnibus Law Ciptaker kepada semua pihak terkait.
"Kalau kaitan dengan kesempatan untuk mengakses itu kesempatannya sudah kita buka," ungkapnya.
Ida memaparkan, pemerintah sendiri berharap Omnibus Law Ciptaker dapat segera disahkan menjadi UU.
Seiring pembahasannya di tingkat DPR, saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan RPP agar ketika disahkan menjadi UU, Omnibus Law Ciptaker sudah bisa langsung diterapkan.
"Jadi sembari membahas kita siapkan RPP nya. jadi tim ini menurut saya adalah ruang yang sangat baik bagi teman-teman untuk sampaikan aspirasinya jika dipandang RUU tersebut tidak sesuai dengan aspirasi publik," ujar Ida. (OL-7)
Kebutuhan tenaga kerja terampil di sektor perumahan mendorong kolaborasi baru antara kalangan pengembang dan institusi pendidikan vokasi.
KORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
PENGUATAN link and match antara pendidikan dan kebutuhan industri dinilai menjadi kunci dalam mengoptimalkan kualitas pertumbuhan tenaga kerja.
Jika SPPG yang sudah beroperasi sudah mencapai 21.000 SPPG, maka, 987.000 orang tenaga kerja telah terserap secara langsung di daput-dapur MBG.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pendatang baru pasca Idul Fitri 1447 H mempersiapkan diri dan memiliki skill, seiring ekonomi Jakarta yang tumbuh positif.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat penyerapan tenaga kerja nasional menunjukkan tren membaik pada November 2025.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved