Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KKP Akan Pastikan Ikan asal Tiongkok Aman

Hilda Julaika
29/1/2020 08:45
KKP Akan Pastikan Ikan asal Tiongkok Aman
Pekerja menyelesaikan proses pemindangan ikan di Juwana, Pati, Jawa Tengah,beberapa waktu lalu.(ANTARA FOTO/)

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)  akan memastikan bahwa ikan yang diimpor dari Tiongkok sehat dan aman dikonsumsi.

KKP  akan memastikan daftar ikan yang diimpor dari negara terjangkit sehat dan aman dikonsumsi.

Melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) akan segera dilakukan pengujian terhadap ikan dan kemungkinannya terpapar virus corona.

Apabila telah dipastikan ikan sebagai media pembawa virus corona, BKIPM akan menghentikan sementara impor ikan dari negara-negara yang dicurigai terkena wabah.

“BKIPM akan meminta konfirmasi dari Otoritas Kompeten Tiongkok atau General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) terkait langkah pencegahan yang dilakukan. Kita juga akan mewajibkan GACC memastikan produk dari Tiongkok sudah diuji dan bebas virus corona,” terang Kepala BKIPM Rina dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Selasa (28/1).

Corono Jadi Sumber Ketidakpastian Baru

Rina menambahkan, BKIPM juga meminta GACC menginformasikan peta dan data penyebaran virus corona pada produk perikanan di Tiongkok, terutama di Wuhan dan radius 20 km.


“Terkait impor hasil perikanan, kami akan lakukan pengendalian hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) dan jaminanan mutu, serta segera berkoordinasi terkait rekomendasi dan persetujuan impor,” tandas Rina.

Sebagai informasi, dalam rangka antisipasi penyebaran wabah ini, BKIPM akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani kasus virus corona.

BKIPM  telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan kerja (Satker) di exit/entry point, baik bandara, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara (PLBN).

Surat Edaran Kepala BKIPM bernomor SE No.276/BKIPM/I/2020 tersebut berisi imbauan kewaspadaan terhadap penyakit pneumonia.

Dalam surat edaran tertanggal 24 Januari 2020, Kepala BKIPM  meminta seluruh Satker BKIPM berkoordinasi dengan unsur-unsur Bea Cukai, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Badan Karantina Pertanian, Keamanan Bandara/Pelabuhan (CIQS), Otoritas Penerbangan dan Pelayaran, serta Perusahaan Penerbangan/Pelayaran setempat guna mencegah masuk dan tersebarnya penyakit tersebut.

Koordinasi pun dilakukan secara lintas kementerian di antaranya dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

Rina juga meminta petugas untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pemeriksaan khususnya terhadap penerbangan/pelayaran yang terkoneksi langsung dengan Tiongkok dan negara-negara lain yang dicurigai terkena wabah.

Petugas BKIPM di lapangan pun dalam melaksanakan tugas diminta untuk menaati rambu-rambu upaya pencegahan yang diterbitkan WHO, yaitu melalui WHO advice for international travel trade in relation to the outbreak of pneumonia caused by a new corona virus in China. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya