Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) akan merilis hasil temuan terkait kasus Jiwasraya, Rabu (8/1) besok. Berbagai temuan pada proses pendalaman BPK pada Jiwasraya akan dipaparkan secara terbuka pada publik.
"Terkait Jiwasraya akan dipaparkan besok," ujar Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, pascapertemuan dengan Ketua KPK, Firli Bahuri, di gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Baca juga: Transportasi Pelayaran Diminta Antisipasi Cuaca Ekstem
Agung mengatakan, BPK telah melakukan pendalaman terkait kasus Jiwasraya. Hasil akan dirilis pada waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, dalam pertemuan dengan KPK, Agung mengatakan tidak dilakukan pembahasan terkait Jiwasraya, khususnya jumlah kerugian negara. "Tidak ada pembahasan soal Jiwasraya dalam pertemuan dengan KPK," ujar Agung.
Dikatakan Agung, kasus Jiwasraya merupakan masalah yang kompleks dengan jumlah luar biasa besar. Karena itu, penanganan secara lebih lanjut harus dilakukan oleh lembaga lain, yakni Kejaksaan Agung.
"Proses penegakan hukum tetap jalan, tapi memang ada kasus-kasus yang sudah ditangani penegakan hukum lain. Sebagai contoh Jiwasraya, ini kasus yang luar biasa besar, tapi sudah ditangani Kejaksaan," ujar Agung. (OL-6)
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved