Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Badan Karantina Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina membenarkan bahwa ekspor benih lobster sudah jelas dilarang. Hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016.
“Ekspor benih tidak boleh. Untuk konsumsi, perusahaannya terdaftar,” ujar Rina saat dihubungi, kemarin.
Ketika ditanya lebih lanjut perihal kasus penyelundupan benih lobster yang tengah terkuak, ia tidak menjawab kembali. Namun, berdasarkan referensi yang diberikan Rina melalui website kkp.go.id, ekspor benih lobster dengan ukuran panjang karapas di bawah 8 cm atau berat kurang dari 200 gram dilarang.
Pelarangan ekspor benih lobster disebabkan dampaknya terhadap populasi lobster karena populasi hewan laut itu semakin menurun di alam.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan kemungkinan membuka kembali keran ekspor benih lobster karena merupakan potensi pasar yang besar.
Potensi itu baru disadari Edhy saat mengirim tim ke Vietnam untuk memantau harga benih lobster. Edhy mengaku kaget karena harga benih lobster yang dijual di Vietnam lebih tinggi daripada harga jual dari nelayan Indonesia.
“Paling mahal itu Rp139.000 satu benih karena susah barangnya. Biasanya hanya Rp50.000-Rp70.000,” kata Edhy, beberapa waktu lalu.
Keputusan Edhy itu juga didukung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, ada dampak ekonomi yang besar dari rencana tersebut.
“Nilai tambah juga, daripada sekarang ini diselundupkan 80% lebih bagus dikontrol,” kata Luhut.
Namun, kebijakan tersebut mendapat reaksi keras dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurut Susi, selain menunggu nilai ekonomi yang lebih tinggi, kebijakan ekspor bibit lobster akan mengganggu ekosistem karena akan terjadi perburuan besar-besaran terhadap bibit lobster.
Susi mengatakan bibit lobster memiliki nilai ekonomi sangat tinggi jika dikembangbiakkan di Indonesia. Susi membandingkan satu tas bibit lobster kurang lebih sama dengan 2 motor Harley atau 60 sepeda Brompton.
‘1 backpack lobster kurang lebih min 8.000 ekor RP-nya sama dengan 2 Harley=60 Brompton. Kalau bibit ini tidak diambil, di laut & jadi besar nilai jadi minimalnya 20 Harley=600 Brompton dan itu juga tidak usah kasih makan, Tuhan yang memelihara, manusia bersabar, menjaga pengambilannya. Tuhan lipatkan gandakan’, tulis Susi melalui akun Twitter @Susipudjiastuti.
Sumber: ANTARA/KKP
Menunggu PPATK
Polri belum mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan penyelundupan lobster. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, kasus tersebut masih ditangani PPATK.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan akan menindaklanjuti temuan PPATK apabila memiliki cukup alat bukti. “Minimal dua alat bukti yang cukup, melanggar tindak pidana,” papar Iqbal.
Sebelumnya PPATK menyampaikan refl eksi akhir tahun pada Jumat (13/12). PPATK menyebut, dalam setahun aliran dana dari luar negeri yang diduga digunakan mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan lokal mencapai Rp300 miliar-Rp900 miliar. (Thm/ Tri/X-11)
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 177.600 ekor senilai Rp35,5 miliar.
“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
"Ini merupakan hasil pengembangan atas aduan informasi yang kami terima pada tanggal 6 Juli 2022. Senin malam kemarin petugas menemukan kapal motor itu di Perairan Bunga Karang,"
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda.
PETUGAS gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 ekor baby lobster melalui Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
LOBSTER merupakan makanan primadona bagi pecinta kuliner seafood. Kandungan proteinnya yang tinggi berbanding lurus dengan harganya yang fantastis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved