Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

BNI Fasilitasi Pembayaran Hak Tanggungan Online

(RO/E-1)
13/11/2019 05:10
BNI Fasilitasi Pembayaran Hak Tanggungan Online
KERJASAMA PENGURUSAN HAK TANGGUNGAN(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.)

PROSES pengurusan hak tanggungan kini dapat dilakukan secara online. Kemudahan proses tersebut dibarengi dengan digitalisasi pembayaran dari PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (BNI).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng BNI untuk memungkinkan masyarakat dapat mengurus hak tanggungan dari mana pun dan kapan pun, serta membayarkan biaya secara nontunai melalui hak tanggungan elektronik atau HT-eL.

Kerja sama tersebut ditandai pe-nandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pendaftaran tanah, penanganan permasalahan aset dan agunan, di Jakarta, kemarin.

Hadir pada acara tersebut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Wakil Menteri BUMN Budi Gunawan Sadikin, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati.

Adi Sulistyowati yang akrab disapa Susi menuturkan bahwa pelaksanaan HT-eL meliputi pendaftaran hak tanggungan, roya, tukar-menukar data, hingga informasi pertanahan.

BNI siap mendukung upaya Kementerian ATR/BPN yang terus melakukan inovasi digital guna meningkatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.

Selain berkontribusi dalam pengembangan sistem HT-eL, sebelumnya BNI dan Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dalam pendaftaran tanah, penanganan permasalahan aset dan agunan milik BNI, pertukaran data dan informasi, hingga dukungan terhadap program prioritas nasional BPN, serta peningkatan kompetensi SDM.

Sebagai bank digital, BNI mendukung program digitalisasi Kementerian ATR/BPN melalui implementasi penggunaan ATM BNI mini. ATM itu dapat digunakan untuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian ATR/BPN dari pelayanan survei, pengukuran dan pemetaan, pelayanan pendaftaran tanah, pelayanan pendaftaran menghapuskan hak tanggungan/roya, dan pengecekan sertifikat. (RO/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik