Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MENTERI Perdagangan, Agus Suparmanto berjanji akan segera membenahi urusan ekspor dan impor yang dinilai kerap bermasalah dalam waktu dekat. Saat ini, ia mengaku upaya itu baru sebatas pada evaluasi.
Secara garis besar, kata dia, kebijakan impor merupakan upaya pemerintah untuk mengisi kekosongan di dalam negeri. Oleh karena itu ia akan lebih selektif dalam mengeluarkan kebijakan impor ke depan.
Baca juga: Perbaiki Neraca Dagang, Pemerintah Dorong Kinerja Ekspor-Impor
"Impor akan dievaluasi apabila ada subtitusi akan kami kurangi. Impor-impor bahan baku akan kami tingkatkan sehingga mendapatkan bisa meningkatkan ekspor produk-produk yang butuh barang dari luar, jadi nilai tambah ekspor kita naik," ucap Agus seusai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10).
Upaya itu, imbuh dia, sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan ekspor.
Mengenai hal yang perlu dievaluasi pada sisi regulasi, Agus menyebutkan akan mengecek sejumlah perjanjian yang telah dilakukan pemerintah. Jika ada perjanjian yang tidak menguntungkan Indonesia, ia akan merevisinya, utamanya pada sektor kelapa sawit.
"Sawit sangat potensial, tapi ada diskriminatif," tegasnya. (Mir/A-3)
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved