Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PEMERINTAH resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang berfungsi sebagai pengelola dana lingkungan hidup dalam berbagai aspek. Mulai dari bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon dan lainnya.
BPDLH diresmikan oleh tiga menteri sekaligus yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar di halaman Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/10).
Dalam pidato peresmiannya, Darmin menyatakan, BPDLH ini serupa dengan Badan Layanan Umum (BLU). Namun BPDLH tidak saja mengelola dana, melainkan memberikan perlindungan kepada lingkungan hidup.
"Fungsi utamanya adalah memobilisasi pendanaan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tapi tanpa pendanaan itu tidak berjalan, baik yang sifatnya restorasi, konservasi, atau yang sifatnya katakanlah pencegahan, seperti kebakaran hutan. Itu urusan yang penting," ujar Darmin.
Selain itu, BPDLH ini juga akan menyerap tenaga profesional yang dipekerjakan untuk memenuhi harapannya dibentuk BPDLH tersebut.
Darmin menyebutkan, Dewan Pengarah dari BPDLH ini terdiri dari beberapa menteri yang berkaitan langsung dengan lingkungan hidup selain dengan bidang kementeriannya.
Kementerian yang ikut tergabung sebagai Dewan Pengarah yakni, Kemenko Perekonomian, Kemeneku, KLHK, Kemendagri, Kementerian ESDM, Kemenhub, Kementan, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenperin dan Kementerian KP.
Di kesempatan yang sama, Menkeu mengungkapkan dengan dibentuknya BPDLH, diharapkan masyarakat akan sadar dan peduli kepada lingkungan. Dengan meningkatkan kepedulian kepada lingkungan, bumi yang pada 2030 diprediksi dihuni oleh 9 miliar juta jiwa ini akan bersahabat.
Terlebih, kata Menkeu, bila Indonesia bisa menyumbang hingga 29% untuk mengurangi emisi karbon. Angka itu bisa lebih tinggi lagi jika Indonesia menjaga komitmen yang telah disepakati di dunia Internasional.
"Indonesia telah menandatangani Paris agreement yaitu upaya Global untuk mengurangi emisi karbon, dengan kerjasama internasional dan bantuan internasional maka komitmen untuk mengurangi carbon emission lebih ambisius lagi yaitu 41% ini adalah suatu komitmen yang luar biasa sangat penting dan berat," ujarnya.
Kemenkeu, kata Sri Mulyani, akan mengupayakan pengarusutamaan anggaran dana untuk BPDLH yang baru dibentuk itu melalui APBN.
"Dalam APBN, kita sudah bisa di climate budget tagging. Kita bisa tahu bahwa tahun 2016 Rp76,4 triliun adalah anggaran yang mendapatkan tagging dari sisi climate dan meningkat pada tahun 2017 menjadi Rp95,6 triliun yang merupakan anggaran yang diidentifikasikan memiliki relasi dengan climate (iklim) dan Rp109,7 triliun pada tahun 2018," terang Sri Mulyani.
Baca juga: Dana Lingkungan Hidup Dorong Mitigasi Perubahan Iklim
Hal itu diapresiasi baik oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya, proses pembentukkan BPDLH ini dinilai olehnya tidaklah mudah. Sebab pembahasan telah dilakukan sejak pertengahan 2018 silam.
Ia menambahkan, dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diperlukan keterlibatan semua unsur pemangku kepentingan dan menjaga keselarasan pemahaman.
Kehadiran BPDLH juga merupakan upaya dan langkah dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang menekankan perlindungan dan pembangunan lingkungan merupakan isu krusial.
"Beberapa kali disampaikan kepada saya bahwa kehutanan adalah profesi beliau dan lingkungan adalah keseharian yang menjadi atensi beliau," tukasnya.
Kelembagaan BPDLH atau LH-Fund, kata Siti, akan melengkapi upaya Indonesia dalam kerja nyata pengendalian dan penanganan dampak perubahan iklim.
BPDLH secara sistematis akan menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan serta penyalurannya dan pemupukan di antaranya untuk upaya mitigasi dan adaptasi iklim, konservasi, keragaman hayati, dan berbagai kearifan lokal yang perlu dilindungi.
Pemerintah, imbuh Siti, menyadari dalam melaksanakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang mendukung pembangunan berkelanjutan diperlukan dukungan pendanaan yang besar. Namun selama ini anggaran untuk keanekaragaman hayati dan konservasi terbatas.
Oleh karenanya dibutuhkan upaya kolaboratif dalam memobilisasi sumber daya pembiayaan dari berbagai sumber dan berbagai pemangku kepentingan.
"Untuk upaya pengendalian perubahan iklim, berdasarkan dokumen Third National Communication 2017 yang disampaikan KLHK kepada Sekretariat UNFCCC menyebutkan bahwa untuk kurun waktu 2016-2020, aksi adaptasi membutuhkan Rp840 triliun, sedangkan aksi mitigasi membutuhkan Rp225 triliun," imbuh Siti.
"Untuk itulah diperlukan sebuah inovasi pendanaan yang dapat mengoptimalkan upaya-upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Salah satunya dengan pembentukan BPDLH ini," tandasnya. (A-4)
ASOSIASI Pengusaha Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Aspel B3) Indonesia melantik pengurus baru di Batam, Kepulauan Riau.
Meski sebagian universitas mengadopsi kebijakan sustainability, banyak yang belum memiliki implementasi secara sistematis.
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
Diskusi bersama diskusi bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur digelar untuk menyusun perda terkait kelestarian lingkungan.
Di titik pemberangkatan, peserta melakukan penanaman pohon sebagai simbol komitmen terhadap kelestarian lingkungan.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved