Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI XI DPR RI telah menetapkan lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024.
Kelima nama itu di antaranya Pius Lustrilanang, Hendra Susanto, Daniel Tobing, Achsanul Qosasi, dan Harry Azhar Azis.
Penetapan tersebut dilakukan melalui pemungutan suara oleh anggota Komisi XI yang terdiri dari 10 fraksi pada Rabu (25/9) di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta.
Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, komposisi tersebut memang didominasi politikus.
Baca juga : Kewenangan Audit Investigatif BPK Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Seperti diketahui, empat dari lima nama anggota BPK berasal dari partai politik. Di antaranya Pius Lustrilanang (Gerindra), Harry Azhar Azis (Golkar), Achsanul Qosasi (Demokrat), dan Daniel Tobing (PDIP).
Sementara Hendra Susanto adalah pimpinan BPK periode sebelumnya yang terpilih kembali.
"Seperti memindahkan ruangan DPR ke BPK. Ini akan makin mengurangi legitimasi hasil kerja BPK," ujar Lucius melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Rabu (25/9).
Selanjutnya, kelima anggota BPK ini akan diserahkan untuk ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI Kamis (26/9) esok. (OL-7)
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved